Mohon tunggu...
Bambang Setyawan
Bambang Setyawan Mohon Tunggu... Buruh - Bekerja sebagai buruh serabutan yang hidup bersahaja di Kota Salatiga

Bekerja sebagai buruh serabutan, yang hidup bersahaja di Kota Salatiga

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Digugat Pedagang Nasi Salatiga, PLN Divonis Bayar Rp 643 Juta

14 Juni 2017   16:38 Diperbarui: 15 Juni 2017   10:33 11861
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hakim PN Ungaran cek lokasi kecelakaan (foto: dok pri)

Terlepas nantinya pihak tergugat akan mengajukan permohonan banding hingga kasasi, palu hakim di PN Ungaran tetap layak diapresiasi. Sebab, sesuai wewenangnya sebagai pengadil, mereka telah bertindak adil. Sementara bagi tergugat, kiranya mampu mengambil hikmah atas gugatan ini. Arogansi serta kepongahan selaku perusahaan milik negara kiranya sudah selayaknya dilenyapkan. Bukan apa-apa, rakyat mulai cerdas sehingga tak menutup kemungkinan suatu saat bakal ada orang kecil yang kembali menggugatnya. (*)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun