Terlepas nantinya pihak tergugat akan mengajukan permohonan banding hingga kasasi, palu hakim di PN Ungaran tetap layak diapresiasi. Sebab, sesuai wewenangnya sebagai pengadil, mereka telah bertindak adil. Sementara bagi tergugat, kiranya mampu mengambil hikmah atas gugatan ini. Arogansi serta kepongahan selaku perusahaan milik negara kiranya sudah selayaknya dilenyapkan. Bukan apa-apa, rakyat mulai cerdas sehingga tak menutup kemungkinan suatu saat bakal ada orang kecil yang kembali menggugatnya. (*)
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!