Mohon tunggu...
Bambang Setyawan
Bambang Setyawan Mohon Tunggu... Buruh - Bekerja sebagai buruh serabutan yang hidup bersahaja di Kota Salatiga

Bekerja sebagai buruh serabutan, yang hidup bersahaja di Kota Salatiga

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Kasus Korupsi Rp7,4 Miliar di Salatiga Bisa Dibuka Kembali

19 Mei 2017   16:13 Diperbarui: 19 Mei 2017   18:50 2430
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kendati sudah berjalan hampir 13 tahun dan masyarakat Kota Salatiga nyaris melupakannya, namun, para aktifis anti korupsi ternyata masih berharap agar kasus korupsi proyek pengadaan buku Balai Pustaka yang merugikan negara Rp 7,4 miliar kembali dibuka serta ditetapkan tersangka baru.

“ Kasus ini melibatkan banyak pejabat, kalau yang sudah dibui hanya lima orang rasanya belum sepadan dengan jumlah kerugian yang ada,” kata YB Maryoto , Koordinator Gerakan Elemen Masyarakat Anti Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Gema KKN) Kota Salatiga, Jumat  (19/5) siang.

YB Maryoto yang sejak kasus ini mencuat memang aktif melakukan pengawalan terhadap proses penyidikan yang melibatkan Walikota, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Salatiga dan beberapa pejabat lainnya itu. Dirinya antusias membuat pengaduan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Bareskrim Mabes Polri serta Polda Jateng.

 “ Penanganan korupsi buku BP ini sangat unik, pengaduan ke KPK oleh KPK dilimpahkan ke Mabes Polri, selanjutnya Mabes Polri melimpahkan ke Polda Jateng. Eh, setelah beberapa lama , belakangan dilimpahkan ke Polres Salatiga,” ungkap YB Maryoto setengah tertawa seraya menambahkan dulu pihaknya khawatir bila selanjutnya perkara dilimpahkan ke Polsek.

Korupsi berjamaah di Salatiga sendiri, terjadi di tahun anggaran 2003/ 2004, di mana Walikota saat itu, alm H. Totok Mintarto yang didukung segenap pihak terkait menyetujui adanya proyek pengadaan buku pelajaran untuk SD/MI, SLP/Mts dan SMA/SMK senilai Rp 17,6 miliar. Ada pun rekanan yang ditunjuk adalah penerbit BP melalui Kepala Pemasaran Jawa Tengah/ DIY , Murod Irawan.

Dalam perjalanannya, duit rakyat sebesar Rp 17,6 miliar dijarah hingga Rp 7,4 miliar, tentunya dibagi rata sesuai kapasitasnya. Semakin tinggi jabatannya di pemerintahan, baik eksekutif mau pun legislatif, maka jatah yang diterima juga menyesuaikan. Sedangkan anggota dewan yang tak mempunyai jabatan, untuk menyetujui proyek tersebut, menerima imbalan @ Rp 25 juta, bila digunakan membeli es dawet, bakal mampu menghilangkan haus ribuan orang.

Lho, kenapa para wakil rakyat juga kecipratan ?  Alasannya sederhana, proyek buku BP senilai belasan miliar tersebut tidak termasuk prioritas APBD 2003.Terkait hal itu, perlu adanya pendekatan agar legislatif mau menerima perubahan APBD, sehingga pengadaan buku BP diamini. Agar mulus, 13 anggota dewan diperintahkan mengikuti seminar yang diadakan oleh Kepala Pemasaran Jawa Tengah/ DIY , Murod Irawan di Bali.

Selain 13 anggota dewan, ikut hadir Kepala Dinas Pendidikan Kota Salatiga dan anak buahnya. Konon seminar yang berlangsung mulai tanggal 2 Agustus- 5 Agustus 2003 semuanya ditanggung oleh Murod Irawan, lengkap dengan uang sakunya. Isi seminar, tak penting- penting amat, wong tujuannya agar proyek disetujui.

Siapa Murod Irawan

Sekembalinya dari Pulau Dewata, para wakil rakyat akhirnya menggelar rapat guna membahas perubahan APBD tahun 2003. Tempatnya, di Hotel Amanda, Bandungan, Kabupaten Semarang. Rupanya sengaja dipilih lokasi yang adem agar peserta rapat tidak kegerahan. Dalam pembahasan perubahan APBD yang berlangsung tanggal 1- 5 September 2003, akhirnya disepakati adanya proyek senilai Rp 17,6 miliar yang diamblik dari tahun anggaran 2003 serta 2004.

Lucunya, saat para wakil rakyat berkutat dalam rapat pembahasan perubahan anggaran APBD, bahkan sempat terjadi deadlocksegala (untuk formalitas), ratusan ribu buku BP sudah tiba di Salatiga. Buku- buku tersebut disimpan di beberapa gudang, salah satunya di bangunan bekas pabrik yang disewa Murod Irawan. Aneh kan, anggaran masih dibahas tetapi barangnya telah didrop.

Kenapa hal tersebut bisa terjadi ? Dalangnya ya  Murod Irawan. Selaku Kepala Pemasaran  BP di Jawa Tengah/ DIY, ia merupakan sosok yang licin. Saking licinnya, bisa dikata seperti belut dibalut oli. Penampilannya selalu trendi, harum dan dilengkapi mobil mewah warna biru berpintu dua. Kalau tidak salah, nomor polisinya H 1 BP. Kendaraan tersebut, kerap diparkirnya di depan kantor Walikota, bukan di tempat parkir yang sudah ditentukan.

Perawakannya agak kurus, memiliki wajah bukan asli pribumi, dalam berbicara cenderung mengabaikan orang lain. Dia hanya mau berakrab- akrab dengan para penentu kebijakan, kalau hanya tingkat staf, tak bakal digubris. Mulutnya kerap mengeluarkan kata- kata manis sarat bualan, sehingga mulai Walikota hingga jajaran SKPD jadi terbuai.

Murod tak hanya bermain di Kota Salatiga saja, ia juga menjarah APBD di berbagai daerah Jawa Tengah. Bahkan, di DIY, dirinya mampu mengakali uang negara di sedikitnya lima kabupaten, kerugiannya nyaris sama, semua di atas angka Rp 4 miliar. Modus operandi dalam menggangsir duit rakyat juga mirip, melalui seminar, pendekatan eksekutif serta legislatif, ujung-ujungnya rabat dibagi sesuai jabatannya masing- masing.

Begitu licinnya Murod, hingga perkara korupsi ini dibongkar pihak berwajib, dirinya tetap tak tersentuh hukum. Karena telah ditetapkan sebagai tersangka di berbagai daerah, belakangan ia menghilang bak ditelan bumi. Entah sudah meninggal atau sengaja bersembunyi di luar negeri, yang jelas, Murod tidak pernah merasakan dinginnya bui.

Sekda Tersangka, Tersangka Jadi Sekda

Seperti apa yang disampaikan YB Maryoto, perkara jarah menjarah uang Negara akhirnya hanya berhenti di enam tersangka. Legislatif tiga orang, eksekutif tiga orang , semuanya sudah menjalani hukuman. Sementara yang lainnya bebas melenggang tanpa tersentuh tangan hukum. Agak aneh memang, duit sebesar Rp 7,4 miliar yang bertanggungjawab hanya 6 orang, terus yang lainnya kenapa belum diciduk ?

Angka Rp 7,4 miliar, di tahun 2003/2004 bukan jumlah yang kecil. Kendati begitu, faktanya orang- orang yang jadi tersangka jumlahnya sangat kecil. “ Bancakan Rp 7,4 miliar, logikanya yang terlibat mulai tingkat Kasi hingga Walikota. Tak mungkin hanya segelintir orang,” tukas YB Maryoto.

Memang, di antara para tersangka, terdapat mantan Sekda Drs Sutejo, mantan Kepala Diknas Drs Subakri hingga pimpinan dewan. Yang menurut  YB Maryoto lucu, mantan Sekda jadi tersangka, sementara ada mantan tersangka , yakni Sri Wityowati belakangan malah  menjadi Pj Sekda karena pejabat lama Drs Agus Rudianto mencalonkan diri sebagai kandidat di Pilkada.

Lho kok tersangka jadi Pj Sekda ? Begini perjalanannya  berdasarkan data Sri Wityowati pernah ditetapkan sebagai tersangka korupsi buku BP bersama mantan Kepala BPKD Drs Mardiono dan Kasubbid Belanja Pembangunan BKKD Sartono SH.Sayang, dalam perjalanannya, Kejaksaan Negeri Kota Salatiga berpendapat lain, tiga orang tersangka ini diberikan Surat Keterangan Penghentian Penyidikan (SKKP) alias mereka dibebaskan tanpa melalui persidangan.

Kendati SKKP memang merupakan hak prerogatif Kejaksaan, namun, beleid tersebut sangat disesalkan oleh para aktifis anti korupsi. YB Maryoto yang sejak awal setia melakukan pengawalan atas kasus ini, berpendapat bahwa perkara korupsi tersebut layak dibuka kembali, termasuk pengkajian terhadap para mantan tersangka yang mengantongi SKKP. “ Lha wong yang sudah memenangkan praperadilan saja bisa kembali dijadikan tersangka, apa lagi hanya mendapatkan SKKP. Kan tinggal penyidik melengkapi kembali alat bukti,” jelasnya. (*)

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun