Mohon tunggu...
Bambang Setyawan
Bambang Setyawan Mohon Tunggu... Buruh - Bekerja sebagai buruh serabutan yang hidup bersahaja di Kota Salatiga

Bekerja sebagai buruh serabutan, yang hidup bersahaja di Kota Salatiga

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Calon Hakim MK paling Melarat Berasal dari Salatiga

16 Maret 2017   17:13 Diperbarui: 24 Maret 2017   00:00 13291
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Panampilannya sekarang lebih santun (foto: dok Krishna)

Dari 12 calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK), ternyata sosok dr Krishna Djaya Darumurti merupakan kandidat paling melarat di antara 11 nama lainnya. Total kekayaan yang dimiliki dosen Fakultas Hukum (FH)  Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Kota Salatiga tersebut, diduga kurang dari Rp 500 juta.

Dosen gaul yang kerap menggelar diskusi dengan mahasiswanya di kantin kampus ini, mengaku tak merasa rendah diri kendati menempati posisi paling buncit perihal harta. Pasalnya, untuk menjadi hakim di MK, tidak dibutuhkan kekayaan berjibun. “ Semua sudah disediakan oleh negara,ibarat tanpa berbekal uang sepeser pun seorang hakim MK tetap mampu bekerja optimal,” kata Krishna, Kamis (16/3) siang di kediamannya.

Krishna sendiri, hari Selasa (14/3) lalu sudah menuntaskan tes kesehatan di di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat bersama 11 kandidat lainnya. Ada hal lucu menjelang keberangkatan mau pun setelah tiba di Jakarta, di mana, ia yang rambutnya selalu  gondrong awut- awutan, merasa perlu dipotongnya terlebih dulu. Mungkin agar terlihat lebih santun, terbukti celana jeans yang biasa dipakai ikut ditanggalkan. Menumpang kereta api dari Stasiun Tawang Semarang, akhirnya tiba di ibu kota Senin (13/3) dirinya sempat kelimpungan  mencari penginapan.

Krishna (nomor 3 dari kiri) usai jalani tes kesehatan (foto: dok Krishna)
Krishna (nomor 3 dari kiri) usai jalani tes kesehatan (foto: dok Krishna)
Untuk menginap di hotel duitnya pas- pasan, akhirnya Krishna bertanya ke sana kemari mencari informasi penginapan murah. Hasilnya, seseorang memberikan informasi bahwa di kawasan Jalan KH Royani, Kelurahan Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan  terdapat kos- kosan harian. “ Saya akhirnya kos di situ sehari semalam, kebetulan dapat kamar paling belakang,” ungkapnya.

Seperti diketahui, Panitia Seleksi (pansel) hakim MK telah mengumumkan 12 orang kandidat yang terdiri atas Rasyid Thalib dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Tadulako, Palu, Bernard L Tanya dosen Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana, Kupang, Chandra Yusuf pengacara di Chandra Yusuf and Associates Law Firm, Krishna Djaya Darumurti pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum administrasi Negara UKSW Salatiga , Mudji Estiningsih Widyaiswara Lembaga Administrasi Negara serta Muhammad Yamin Lubis Guru Besar Hukum Agraria Universitas Sumatera Utara.

Sedangkan 6 calon lainnya terdiri atas Muhammad Yusuf mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ,Muslich KS , pengajar Hukum Islam Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, Saldi Isra, Guru Besar Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang , Wicipto Setiadi mantan Dirjen Peraturan Perundang- undangan Kementerian Hukum dan HAM RI, Hotman Sitorus Kasubdit Penyiapan dan Pendampingan Persidangan Bidang Politik, Hukum, HAM dan Keamanan Kementerian Hukum dan HAM serta Edi Sutarto praktisi hukum Kota Semarang.

Panampilannya sekarang lebih santun (foto: dok Krishna)
Panampilannya sekarang lebih santun (foto: dok Krishna)
Hitam Putih                                                         

Krishna yang sejak tahun 1987 mengabdikan diri di F UKSW Kota Salatiga, memang sosok yang unik. Ketika yuniornya sudah banyak yang bermobil untuk menunjang aktifitasnya, ia setia menggunakan Vespa gaek keluaran tahun 80 an. Kadang juga mengendarai sepeda motor bebek bergantian dengan anak mau pun istrinya. Sementara rumah yang ditempatinya berada di Perumda Karang Alit, didapatnya melalui kredit. Rumah type 45 tersebut, tanpa garasi dan lumayan sederhana.

Padahal, selama berkutat di UKSW , sebenarnya banyak peluang untuk memperkaya dirinya. Paling tidak, dengan nyambi menjadi pengacara seperti para yuniornya, dipastikan harta kekayaannya bakal ikut terdongkrak. Namun, dirinya lebih suka berkutat mendidik mahasiswanya. Di luar aktifitas kampus, sosok ini relatif gampang ditemui. Bila tak ada di kantin, maka bisa ditemukan di rental play station.

Bila menghitung harta kekayaan yang dimiliki Krishna, sepertinya orang tak bakal menemui kesulitan yang berarti. Dimulai dari rumah yang diperoleh melalui kredit, sekarang pasarannya berkisar Rp 300- Rp 350 juta. Kendaraan pribadi, terdiri atas 1 unit Vespa uzur, 2  sepeda motor bebek dan perabot rumah tangga ala kadarnya. Semisal dua buah raket bulu tangkis ikut dihitung pun, total kekayaannya susah menembus angka Rp 500 juta.

Menjawab motivasinya mengikuti seleksi hakim MK untuk menggantikan Patrialis Akbar yang didera kasus korupsi, Krishna menegaskan bahwa dirinya ingin menyumbangkan tenaga dan fikirannya untuk tegaknya konstitusi di Republik ini. Ia berprinsip, dalam menyidangkan perkara di MK, hakim harus perpedoman hitam putih. “ Artinya, yang hitam harus kita katakan hitam. Sebaliknya yang putih  harus kita katakan putih. Tidak ada merah, kuning, hijau, biru apa lagi abu- abu,” tandasnya tanpa menjelaskan secara rinci.

Perihal peluangnya menjadi kaya setelah menjabat sebagai hakim di MK, menurutnya, hal itu merupakan sesuatu yang sangat wajar dan manusiawi. Seorang hakim MK, saban bulan mendapat tunjangan sekitar Rp 73 juta, uang perkara Rp 5 juta belum lagi ditambah fasilitas lainnya. “ Jadi kalau masih coba- coba memainkan perkara, itu namanya serakah,” tukasnya.

Kendati sudah berkecukupan, namun Krishna tetap meminta agar KPK mengawasi kinerja hakim di MK. Sebab, bila lembaga anti rasuah tersebut mengabaikannya, berarti sengaja melakukan pembiaran. Untuk itu, dirinya menyatakan nomor handphone mau pun alat komunikasi miliknya siap disadap. “ Silahkan saja, kalau mau disadap. Bila terbukti, ya tangkap saja dan kirim ke bui,” ujarnya serius.

Terkait dengan seleksi tahap II yang akan berlangsung hari rabu (29/3) mendatang di Ruang Serbaguna, Gedung 3 Lantai I Kementerian Sekretariat Negara , Jakarta Pusat, Krishna mengaku siap menghadapinya. Meski nantinya bakal berhadapan dengan sejumlah nama besar seperti mantan Wakil Ketua MK Harjono, pengacara kondang Todung Mulya Lubis, pakar hukum Universitas Sumatera Utara Ningrum Natasya Sirait, mantan hakim MK Maruarar Siahaan serta Komisioner Komisi Yudisial Sukma Violetta, ia tak keder. “ Que sera- sera sajalah,” tandasnya.

Dari seleksi tahap II ini, nantinya dipilih tiga kandidat untuk diajukan pada Presiden Joko Widodo. Selanjutnya, Presiden memilih satu orang guna ditetapkan sebagai hakim MK. Karena segala sesuatu keputusan di level pusat selalu ditemui aroma politis, maka, sungguh celaka Krishna. Pasalnya, ia tak mempunyai back up partai politik. Maklum, orang daerah yang tengah berjuang ikut menegakkan konstitusi di rimba ibu kota.

Semisal nantinya Krishna masuk sebagai  tiga orang yang disodorkan  ke istana, sepertinya Presiden tak akan keliru memilihnya. Soal loyalitas, ia sudah memperlihatkan keloyalan selama 30 tahun mengabdi di almamaternya tanpa cela, pernah menjabat PR III dan Dekan FH. Perihal laku culas, terbukti hidupnya sangat bersahaja. Bila menelisik “dosa” yang sering dilakukannya, paling hanya sebatas kegilaannya memainkanstick play station yang kadang kerap lupa waktu. Selamat berjuang sahabatku ! Tunjukkan pada dunia, engkau mampu mengemban tugas negara. (*)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun