Mohon tunggu...
Bambang Setyawan
Bambang Setyawan Mohon Tunggu... Buruh - Bekerja sebagai buruh serabutan yang hidup bersahaja di Kota Salatiga

Bekerja sebagai buruh serabutan, yang hidup bersahaja di Kota Salatiga

Selanjutnya

Tutup

Politik

Jokowi Tak Perlu Khawatir Dimakzulkan

11 Juli 2015   01:06 Diperbarui: 11 Juli 2015   01:49 3035
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Era Jokowi tidak seperti jaman Gus Dur yang sedemikian mudah dijatuhkan oleh para politisi Senayan. Bagi saya, kerisauan atas ancaman pemakzulan terhadap Jokowi harus dikubur dalam- dalam. Sebab, bila seorang Presiden selalu dihantui istilah pemakzulan, maka pemerintahannya akan berada di bawah kendali orang lain. Padahal, negri ini membutuhkan pemimpin yang bernyali.

Menelisik bayang- bayang ancaman pemakzulan, sebenarnya tidaklah sesederhana pengungkapannya. Meski parlemen dikuasai dua kubu, tetapi untuk memakzulkan Jokowi, tak cukup sekedar dengan alasan politik saja. DPR bukan satu- satunya lembaga yang mampu “mengeksekusi” jabatan Presiden. Namun, ada lembaga lain yang memiliki kekuatan hukum dan mengikat, yakni Mahkamah Konstitusi (MK).

Alur pemakzulan, harus dimulai dengan adanya pelanggaran konstitusi dan melakukan tindak pidana. Terkait hal itu, DPR akan melakukan penyelidikan hingga menemukan adanya bukti pelanggaran. Hingga rencana pemakzulan dibawa dalam siding paripurna, minimal pendukung pemakzulan terdiri dari dua pertiga jumlah anggota DPR yang hadir (paripurna minilan diikuti dua pertiga jumlah anggota DPR).

Berdasarkan Peraturan MK Nomor 21 Tahun 2009, setelah menemukan adanya pelanggaran hokum berupa pengkhianatan terhadap Negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat atau perbuatan tercela serta Presiden/ Wakil Presiden diduga tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden/ Wakil Presiden, selanjutnya DPR mengajukan permohonan pemakzulan ke MK yang diwakili pimpinan DPR RI ( dapat menunjuk kuasa hukum).

Setelah berkas permohonan dinyatakan lengkap, MK selanjutnya menetapkan pelaksanaan siding paling lambat tujuh hari. Sidang digelar oleh pleno hakim yang sekurang- kurangnya dihadiri tujuh hakim konstitusi. Kendati siding dilakukan secara terbuka, namun agenda sidang bakal berlangsung enam tahap yang memakan waktu paling lama 90 hari.

Dengan dipimpin Ketua MK, pada saat membacakan amar  putusan maka hanya akan ada tiga hal yang diputuskan, yakni tidak diterima, membenarkan pendapat DPR dan menolak permohonan DPR. Permohonan tidak dapat diterima bisa terjadi akibat pemohon tak memenuhi kelengkapan seperti yang tercantum dalam Tata Cara Mengajukan Permohonan.

Sedang putusan membenarkan pendapat DPR apa bila MK berpendapat Presiden/Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum sebagaimana tercantum di atas. Untuk putusan ketiga, bila ternyata Presiden/Wakil Presiden tidak terbukti melakukan pelanggaran, maka amar putusan dinyatakan ditolak. Seluruh putusan tersebut bersifat final juridis dan mengikat bagi DPR selaku pihak yang mengajukan permohonan.

Itulah sekilas alur pemakzulan seorang Presiden, tak semudah yang dibayangkan. Dengan kata lain, Jokowi sulit dimakzulkan selama ia selalu membela kepentingan rakyat yang memilihnya. Sehebat apa pun kekuatan politik yang menekannya, tak akan mampu menggulingkannya. Bagaimana bung ?  Apakah tetap tidak berani memperlihatkan nyali ? Rakyat menunggumu . (*)

Sumber : kompas.com/.Sudah.Saatnya.Jokowi.Jadi.Diri.Sendiri

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun