Kendati menimbulkan polemik, namun Presiden RI Joko Widodo yang biasa disapa Jokowi tetap akan memberikan tax amnesty (pengampunan pajak) terhadap warga negara Indonesia yang menyimpan dananya di luar negri. Bahkan, berita yang berkembang koruptor juga bakal memperoleh pengampunan.
Kepala Staf Kepresidenan RI Luhut Pandjaitan, kepada liputan6.com, Kamis (9/7) menjelaskan bahwa Jokowi telah meminta agar tax amnesty sudah dilaksanakan mulai bulan Agustus mendatang. “ Presiden malah minta tax amnesty dilakukan Agustus ini. Tapi saya bilang tidak realistis. Jadi paling cepat akhir tahun ini, dan kuartal I 2016 paling lambat,” ujarnya.
Menurut Luhut, pemerintah dan DPR telah berkoordinasi untuk menerapkan kebijakan tax amnesty. Pemerintah juga menyiapkan seluruh aturan legal yang akan memuluskan implementasi kebijakan tersebut. “ Legal semua kita dorong, jadi bersih,” ucapnya.
Sebagaimana diketahui, Direktur Jendral (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Sigit Pramudito, Rabu (27/5) lalu, melontarkan rencana tax amnesty bagi pemilik uang yang diparkir di luar negri. Tax amnesty tersebut ia utarakan ketika menggelar acara silaturahmi dengan para pemimpin redaksi media massa di Jakarta.
Dalam penjelasannya, Sigit , menuturkan bahwa tax amnesty akan diberikan pada siapa pun yang membawa kembali duitnya yang dibenamkan di bank luar negri. Terkait hal tersebut,sebagai imbalannya mereka bakal memperoleh penghapusan sanksi pidana, termasuk koruptor.
Kendati koruptor memperoleh lampu hijau, namun dua jenis tindak pidana khusus lainnya, yakni kasus terorisme dan narkoba tak akan mengantongi pengampunan. Target pemindahan dana yang ada di luar negri ke Indonesia, diharapkan akan mampu memutar roda ekonomi nasional.
Sebagai gambaran, dana orang Indonesia yang parkir di Singapura mencapai Rp 3-4 ribu triliun, jika mereka memindahkan sekitar Rp 1.000 triliun ke Indonesia, maka pemerintah bisa mendapatkan pemasukan langsung sebesar 10 persen atau Rp 100 triliun. Angka yang cukup lumayan itu bakal dibenamkan ke APBN untuk membiayai berbagai pembangunan infrastruktur.
Dirjen Pajak “Sesat Pikir”
Perihal rencana tax amnesty tersebut, menurut Sigit sudah mendapat restu dari Presiden sehingga realisasinya tinggal menunggu perangkat hukumnya. Rupanya apa yang disampaikan oleh Sigit bukanlah bualan belaka, sebab, kendati sempat mengundang polemik, namun pihak pemerintah ternyata serius menanggapinya.
Kebijakan yang semula akan diberlakukan tahun 2017, mendadak bakal dipercepat pelaksanaannya. Konon, dukungan parlemen telah diperoleh. DPR RI bahkan siap merevisi UU Ketentuan Umum Perpajakan yang nantinya akan menjadi payung hukum. Dan, revisi UU ini diduga sudah masuk ke Program Legislasi Nasional 2015.