Mohon tunggu...
Bambang Setyawan
Bambang Setyawan Mohon Tunggu... Buruh - Bekerja sebagai buruh serabutan yang hidup bersahaja di Kota Salatiga

Bekerja sebagai buruh serabutan, yang hidup bersahaja di Kota Salatiga

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

52 PSK Didenda Rp 1 Juta, PSK AA ?

15 Mei 2015   23:21 Diperbarui: 17 Juni 2015   07:00 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1431706769446199919

[caption id="attachment_417755" align="aligncenter" width="640" caption="52 PSK di Denpasar Antre Nunggu Sidang (Foto: kompas.com)"][/caption]

Nasip apes menimpa sedikitnya 52 orang pekerja seks komersial (PSK) di Denpasar, Bali. Usai digaruk jajaran Polresta setempat, mereka menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring), hasilnya masing- masing dijatuhi hukuman denda Rp 1 juta.

“ Ada yang keberatan ? Ada yang tidak mengakui ? Semua mengakui perbuatannya ? Jika tidak maka saya putuskan denda Rp 1 juta subside dua hari kurungan. Kalau tidak bisa membayar ya harus menjalani kurungan selama dua hari sambil merenung,”kata Hakim tunggal M Djaelani di Pengadilan Negri Denpasar, Jumat (15/5).

Sebagaimana dilansir kompas.com, 52 perempuan yang menyandang status sebagai PSK, Kamis (14/3) malam dijaring aparat dari Polresta Denpasar. Para pelaku rental “perangkat lunak” tersebut, ditangkapi ketika tengah menunggu konsumennya di beberapa wisma yang terletak di Jalan Gunung Lawu, Kuta Selatan.

Usai diangkut ke Mapolresta Denpasar, para PSK menjalani pemeriksaan untuk dilimpahkan ke pengadilan. Ada yang yang mengherankan, di mana, selesai diperiksa, PSK- PSK bertarifRp 100 ribu hingga Rp 200 ribu tersebut tak diijinkan pulang. Tetapi, malam itu diharuskan menginap di aula Mapolresta, tidur beralaskan karpet sembari menunggu sidang Tipiring.

Perbedaan Dengan PSK Artis

Kendati sama- sama pelaku prostitusi, namun sepertinya ke 52 PSK yang tertangkap di Denpasar mendapat perlakuan yang berbeda dibanding koleganya artis AA di Jakarta Selatan. Bila PSK di Denpasar harus berlama- lama di Mapolresta, bahkan harus menginap semalaman beralaskan karpet. Sebaliknya, artis AA yang ditangkap dalam kondisi tanpa selembar benang pun, ternyata hanya sejenak berada di Mapolres Metro Jakarta Selatan.

Bila 52 PSK di Denpasar sebelum disidangkan sempat dipajang di depan awak media, sebaliknya artis AA diberi kelonggaran untuk menutupi wajahnya agar tak terkuak oleh kamera. Kenapa harus ada diskriminasi dalam penanganan prostitusi ? Memang, artis AA yang ditangkap di salah satu hotel berbintang di Jakarta Selatan memiliki tarif puluhan juta hingga ratusan juta, sedang yang di Denpasar, bisa dikata hanya menerima recehan.

Perbedaan status sosial sesama pelaku prostitusi rupanya sangat mempengaruhi perlakuan aparat keamanan. Saya sendiri sangat meyakini bahwa para PSK di Denpasar nekad menjadi PSK akibat tekanan ekonomi, sedang artis AA kemungkinan besar menyandang status sebagai PSK dikarena gaya hidup mewah yang tak mungkin tercukupi bila mengandalkan kehidupan dari artis.

Apa pun dalihnya, prostitusi ya tetap prostitusi. Seorang PSK, meski dibalut dengan embel- embel artis atau foto model, ia tetap PSK. Diskriminasi penanganan perkara hanya akan membuat PSK kelas atas tak mengenal kosa kata jera. Padahal, sanksi yang paling efektif untuk menjerakan PSK seperti AA, yakni dengan memajang wajahnya di depan publik ( awak media).

Semisal hal itu dilakukan jajaran Polres Metro Jakarta Selatan, hasilnya bisa ditebak. Artis AA akan menerima sanksi sosial dari masyarakat, lingkungan artis mau pun di lingkungan ia tinggal. Tetapi, dengan adanya diskriminasi penanganan perkara yang terjadi pada diri AA, saya sangat yakin, ia nantinya bakal melakoni kembali bisnis lendir tersebut.

Satu hal lagi yang lebih penting, penyidik di Sat Reskrim PolresMetro Jakarta Selatan harus nya tak hanya menjerat RA selaku mucikari sebagai tersangka, tetapi AA yang menjadi pelaku utama prostitusi mestinya terkena Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Di mana, meski ancaman hukumannya hanya 20 hari dan maksimal 3 bulan, namun, di persidangan publik bakal mengetahui persis mengenai profesi sampingan yang selama ini dia jalankan.(*)

Sumber regional.kompas.com/Divonis.Denda.Rp.1.Juta.Para.PSK.Dibantu.Mucikari

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun