[caption id="attachment_412236" align="aligncenter" width="800" caption="Nenek Asyani Saat Masih Berada Dalam Sel Tahanan (Foto: Istimewa)"][/caption]
Nenek Asyani (63) warga Dusun Krastan, Desa/Kecamatan Jatibanteng, Kabupaten Sitobondo yang diadili Pengadilan Negri (PN) setempat karena dituduh melakukan pencurian kayu , Kamis (23/4) dijatuhi vonis 1 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp 500 juta.
Putusan PN Kabupaten Situbondo ini, saya saksikan dalam program berita Net TV , Jumat (24/4) dini hari. Disebutkan, kendati PN Situbondo yang diketuai I Kadek Dedy Arcana SH menyatakan sang nenek bersalah, namun ia tak perlu menjalani penahanan. Sebab, vonis yang dijatuhkan diikuti masa percobaan 15 bulan. Artinya, bila selama 15 bulan nenek Asyani tidak mengulangi perbuatannya, maka dirinya tetap menghirup udara bebas.
Nenek Asyani sendiri, usai menerima vonis tersebut langsung histeris.Dengan menggunakan bahasa daerah, ia berteriak- teriak mengeluarkan sumpah serapah dan mengajak majelis hakim untuk melakukan sumpah pocong. Demikian pula anak kandungnya yang bernamaMistiana, melihat ibunya dijatuhi hukuman, ia langsung pingsan sehingga harus digotong para Polwan yang menjaga persidangan.
Sebagaimana diketahui, nenek Asyani sebelum ditahan pihak kepolisian, sempat diperas oleh oknum Perhutani sebesar Rp 4 juta. Karena tak punya duit, belakangan kasusnya diproses hingga berujung pada penahanan. Sempat mengeram dalam tahanan. Setelah Bupati Situbondo Dadang Wigiarto mengajukan permohonan penangguhan, ia akhirnya dibebaskan dari ruang tahanan.
Nenek yang berprofesi sebagai tukang pijat ini, oleh penyidik dijerat dengan pasal 12 huruf (d) junto pasal 83 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman hukumannya lumayan tinggi, yakni pidana penjara paling singkat 1 tahun dan maksimal 5 tahun serta denda minimal Rp 500 juta- maksimal Rp 2,5 milyar.
Berkaitan dengan nasip apes yang menimpa nenek Asyani, saya tak bisa menilai apakah ada peradilan sesat atau tidak. Hanya yang menjadi catatan saya, harusnya UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Pemberantasan Perusakan Hutan disosialisasikan secara terus menerus. Sebab, mayoritas warga pedesaan yang tinggal di dekat kawasan hutan jati, biasanya hanya mengetahui bahwa menebang, menyimpan atau melakukan pencurian kayu Perhutani merupakan perbuatan yang terlarang. Tetapi, mereka sama sekali kurang paham mengenai ancaman hukuman yang akan menjeratnya.
Saya berharap, baik Perhutani mau pun aparat terkait lebih sering menggelar sosialisasi tentang UU Nomor 18 Tahun 2013 ini. Sebab, kendati usia perundangannya telah memasuki angka 3, namun banyak warga yang awam dengan keberadaannya. Jangan sampai nantinya akan ada nenek Asyani- Asyani yang lain turut mendekam di bui gara- gara tak paham yang dilakukannya merupakan pelanggaran hukum. (*)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H