[caption id="attachment_405447" align="aligncenter" width="554" caption="Duet Ibu Muda Yang Belajar Jadi Pencoleng (Foto: Bbs)"][/caption]
Maryani (28) warga Mororejo, Kaliwingu, Kabupaten Semarang dan Hastanti Nuraeni (31) warga kampung Rapet, Banyubiru, Kabupaten Semarang, terpaksa harus mendekam di tahanan Polres Salatiga. Pasalnya, dua ibu muda ini nekad mengembat satu unit mobil rental yang disewanya.
Ulah ibu muda yang belajar menjadi bandit ini, berawal dari kedatangan Maryani ke rumah Sentot Heri, warga Domas Rt 07 Rw 08, Kota Salatiga. Kebetulan Sentot memiliki usaha rental mobil. “ Tersangka yang datang di awal bulan Maret berniat menyewa mobil untuk kepentingan keluarga,” kata sumber di Polres Salatiga, Kamis (26/3) siang.
Setelah ada kesepakatan harga, akhirnya Sentot melepas mobil Toyota Avanza bernomor polisi H 8681 KB dengan harga sewa Rp 300 ribu/ hari. Sehari berlalu, dua hari terlewati, hingga sepekan lebih mobilnya tak kembali, sementara Maryani sendiri susah dihubungi, merasa ada yang kurang beres, belakangan Sentot melaporkan hal tersebut ke Polres Salatiga.
Berdasarkan hasil penyelidikan petugas, ternyata tak mudah menemukan Mariyani. Kendati ia sebenarnya hanya ngendon di rumahnya, namun tiap didatangi petugas, dirinya sengaja ngumpet supaya tidak ditangkap. “ Setelah disanggong, Selasa (24/3) berhasil kita tangkap,” jelas sumber yang sama.
Usai ditangkap, tanpa berbelit, Maryani segera “bernyanyi”. Menurutnya, mobil sewaan itu, ia berikan kepada karibnya yang bernama Hastanti Nuraeni. Selanjutnya, oleh Hastanti mobil digadaikan pada seseorang di Gunung Pati, Kota Semarang sebesar Rp 20 juta.
Mendengar pengakuan Maryani, petugas segera memburu Hastanti. Dengan mudah, ibu ini akhirnya ikut ditangguk untuk dikeler ke Gunung Pati guna mengambil barang bukti.
Kepada petugas, dua ibu muda yang terbelit kebutuhan ekonomi dan nekad berduet melakukan aksi kejahatan ini menuturkan. Uang hasil gadai mobil, selain untuk melunasi hutang- hutang, juga dimanfaatkan guna memenuhi kebutuhan sehari- hari.
Kapolres Salatiga AKBP R. Hari Wibowo SIK yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP M. Zazid SH MH membenarkan adanya penangkapan dua ibu- ibu muda tersebut. Karena memenuhi unsur pidananya dan alat buktinya lebih dari cukup, dua orang tersangka dijerat dengan pasal 372 KUHP yang ancaman hukumannya mencapai 4 tahun penjara (*)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H