[caption id="attachment_385127" align="aligncenter" width="533" caption="Gedung IGD RSUD Salatiga (Foto: Dok Pribadi)"][/caption]
Proses penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi di RSUD Kota Salatiga yang terjadi tahun 2004-2005 semakin tak jelas juntrungnya. Kejaksaan Negri setempat yang menangani perkara tersebut, sepertinya hanya berjalan stagnan.
Dr Kuntjoro Adi Purjanto, mantan Kepala Badan Pelaksana RSUD Salatiga, selaku pihak terkait dugaan korupsi pembangunan gedung Instalasi Gawat Darurat (IGD) dan poliklinik RSUD Kota Salatiga hingga saat ini belum tersentuh tangan aparat korps Adhiyaksa. Padahal, yang bersangkutan telah menikmati masa pensiunnya.
Intihan alias Ambon (25) aktifis dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kota Salatiga, Senin (22/12) mengaku, pihaknya capek menggelar aksi pemberantasan korupsi. Pasalnya, saat digelar aksi, Kejaksaan buru- buru bergerak melakukan penyelidikan dan mengumbar janji segera ditingkatkan ke penyidikan. “ Tetapi, ketika kami pasif, mereka (aparat) ya ikut tiarap,” ujarnya.
Pembangunan gedung IGD dan poliklinik RSUD tahun 2004 dan 2005 dikerjakan oleh PT Kuntjup yang nota bene dimiliki oleh Titik Kirnaningsih yang nota bene merupakan istri Walikota Salatiga Yulianto SE MM. Kasus tersebut mencuat setelah BPK Perwakilan DI Yogyakarta tahun 2007 menemukan adanya pelanggaran.
Dalam hasil pemeriksaan , pembangunan IGD dan poliklinik RSUD tahun anggaran 2004 ditemukan kelebihan bayar sebesar Rp 887,5 juta. Kemudian tahab pembangunan gedung yang sama setahun kemudian yang juga dilaksanakan PT Kuntjup, BPK menemukan kerugian negara sebesar Rp 145,5 juta. Selain itu terdapat beberapa item pekerjaana yang tidak perlu sehingga mengakibatkan kerugian Rp 57,7 juta. Total kerugian menurut hasil pemeriksaan BPK adalah Rp 1,09 miliar.
Berdasarkan catatan, dugaan korupsi ini sudah diendus oleh Kejaksaan sejak tahun 2010. Hingga tanggal 8 Oktober 2012, pihak Kejaksaan melalui Kasi Pidsus Setyo Pranoto SH menegaskan bahwa penyelidikan perkara ini sudah naik ke tingkat penyidikan. Anehnya, meski telah masuk ke penyidikan, belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan.
Menurut Intihan statement tentang naiknya perkara ke penyidikan, sebenarnya tak lebih dari sekedar kosmetik penanganan perkara.“ Sebenarnya perkara ini belum naik ke penyidikan. Sepertinya, Kejaksaan memang mempunyai hoby lidik perkara. Jadi dari tahun ke tahun isinyacuma lidik melulu,” kata Intihan sembari cengar cengir.
Lucunya lagi, lanjut Intihan,dalam data yang dimiliki HMI Cabang Kota Salatiga, sejak tahun 2010 Kejaksaan sedikitnya sudah melakukan penyelidikan atas 4 perkara dugaan korupsi. Di antaranya dugaan korupsi RSUD, proyek penerangan jalan umum, perkara tukar guling SD Kutowinangun dan pengadaan alat peraga Kantor Disdikpora. Semuanya hingga sekarang masih berkutat di tingkat penyelidikan.
“ Jaksa Agung boleh berganti, tapi jangan terlalu banyak berharap kinerja aparat di bawahnya akan berganti lebih sigap,” jelasnya.
Hal senada juga dilontarkan oleh YB Maryoto, Koordinator Gerakan Elemen Masyarakat Anti Korupsi, Kolusi & Nepotisme (Gema KKN) Kota Salatiga. Menurutnya, ia sudah lelah membuat pengaduan ke Kejaksaan Negri setempat. Penyebabnya, kinerja aparat di instansi tersebut jauh dari memuaskan. “ Tukar guling SD Kutowinangun saya laporkan tahun 2010, sampai sekarang tak ada kejelasan. Padahal, sudah puluhan saksi diperiksa,” kata YB Maryoto yang belakangan terlihat akrab dengan Walikota. (*)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H