Mohon tunggu...
Bambang Setyawan
Bambang Setyawan Mohon Tunggu... Buruh - Bekerja sebagai buruh serabutan yang hidup bersahaja di Kota Salatiga

Bekerja sebagai buruh serabutan, yang hidup bersahaja di Kota Salatiga

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Mungkinkah Abraham Samad Akan Di-Antasari-kan?

25 Januari 2015   21:11 Diperbarui: 17 Juni 2015   12:23 276
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pertanyaan yang saya jadikan judul tersebut di atas, sepekan terakhir selalu terbenam dalam pikiran saya. Bukan bermaksud mendoakan Ketua KPK Abraham Samad agar bernasip sama dengan Antasari Azhar yang saat ini tengah mengeram di bui, tetapi hal itu terus menerus bergelayut di benak.

Sebagaimana diketahui, selama bulan Januari 2015, serangan beruntun terus mendera pada diri pimpinan KPK. Di mulai dengan beredarnya foto mesra Abraham bersama gadis cantik yang mirip Elvira Devinamira, testimoni Plt Sekjen PDI Perjuangan Hasto Krisiyanto tentang komunikasi politik Abraham, disusul ditangkapnya Bambang Widjojanto (BW) dan yang terakhir masuknya laporan polisi atas dugaan tindak pidana yang dilakukan Adnan Pandu Praja (APP).

Dalam serangan yang menimpa Abrahaman Samad, saya menilai, ibarat perang, senjata yang digunakan masih sebatas jenis air soft gun. Jadi, semisal terkena sasaran pun, paling sekedar menimbulkan benjolan kecil. Agak nyeri memang, namun tak menggoyahkan sasaran sedikit pun.

Demikian pula saat BW diringkus jajaran Bareskrim Mabes Polri, kendati sempat membuat geger jagad media elektronik, media cetak dan media sosial, namun hal itu nampaknya tak mempunyai efek yang “ mematikan”. BW yang tahan banting dan sudah malang melintang di dunia penegakan hukum, saya yakini mampu mematahkan segala tuduhan yang menimpanya.

Memang, perkara yang membelit BW merupakan perkara pidana umum dan didukung adanya laporan polisi (LP) ke Mabes Polri. Yang membuat public terheran- heran, LP yang dibuat tanggal 15 Januari 2015 ( versi lain menyebut tanggal 19 Januari 2015) ternyata direspon penyidik dengan ekstra cepat. Hanya butuh waktu sekitar 10 hari untuk penyelidikan, BW langsung ditetapkan sebagai tersangka. Ditangkap bak bromocorah serta dibawa ke Bareskrim Mabes Polri.

Hanya jeda sehari setelah BW dilepas dari status penahanan, Sabtu (24/1) giliran APP yang mendapat jatah. Kuasa hukum PT Daisy Timber di Berau, Kalimantan Timur, Mukhlis Ramlan yang membuat LP di Mabes Polri menuduh APP telah merebut perusahaan orang lain dengan cara memalsukan berbagai dokumen. Lantas apa reaksi APP, ternyata APP yang meraih gelar Master of Law-nya di University of Technology Sidney Australia ini, nampaknya tak menggubris pengaduan tersebut.

18 Tahun

Entah faktor kebetulan atau tidak, amunisi yang digunakan terhadap BW dan APP memiliki kesamaan. Pasal 242 junto pasal 55 KUHP yang disematkan pada diri BW mempunyai ancaman hukuman di atas 5 tahun, demikian pula yang menimpa APP. Dengan tuduhan melakukan tindak pidana Pasal 266 KUHP juga memiliki ancaman hukuman di atas 5 tahun. Artinya, bila alat bukti telah terpenuhi, penyidik bisa menggunakan wewenangnya untuk melakukan penahanan.

Publik boleh berspekulasi bahwa kesamaan perkara yang membelit BW dan APP memiliki motif yang sama, namun petinggi di Mabes Polri juga sah- sah adanya menepis persepsi tersebut. Yang jelas, statement Presiden Joko Wi di Istana Bogor jelas- jelas memberi angin kepada penyidik guna melanjutkan perkara tersebut sesuai koridor hukum yang berlaku.

Bila dua personil pimpinan KPK sudah terjerat persoalan hukum pidana, menurut saya bukan berarti roda KPK akan lumpuh. Proses penyelidikan dan proses penyidikan perkara yang ngendon di lembaga tersebut tetap akan berjalan sepertiapa adanya. Saya pribadi, beranggapan kasus yang menimpa BW serta APP hanyalah warning terhadap KPK semata. Yang harus diwaspadai, agenda besar apa yang bakal menggerus pimpinan KPK lainnya.

Kita semua belum lupa, tahun 2009 lalu, Antasari Azhar yang menjabat sebagai Ketua KPK dijadikan pesakitan. Ia dituduh menjadi dalang pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Direktur PT Rajawali Putra Banjaran. Lucunya, motif pembunuhan hanya berkisar masalah perempuan muda bernama Rani yang berprofesi sebagai caddy golf. Sayangnya kendati motivasi pembunuhan sangat kurang lazim di mata public, ternyata tak membuat Majelis Hakim membebaskannya. Dirinya oleh Pengadilan Negri Jakarta Selatan dianggap layak masuk bui selama 18 tahun.

Belajar dari apa yang menimpa Antasari Azhar, sepertinya Abraham Samad harus sudah mulai menjaga dirinya agar tak terkena skenario serupa. Di negri yang serba memungkinkan ini, tak ada kosa kata tidak mungkin. Bila Abraham lengah, bila Abraham sembrono dan bila Abraham abai atas keamanan diri sendiri, maka tidak ada yang menjamin bahwa dirinya lolos dari silent operation yang dilakukan pihak- pihak tertentu. Sebagai orang yang tinggal beratus kilo meter dari kota Jakarta, saya hanya bisa berdoa dan berharap hal tersebut tak pernah akan terjadi. (*)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun