Mohon tunggu...
Bambang Setyawan
Bambang Setyawan Mohon Tunggu... Buruh - Bekerja sebagai buruh serabutan yang hidup bersahaja di Kota Salatiga

Bekerja sebagai buruh serabutan, yang hidup bersahaja di Kota Salatiga

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Terdakwa Korupsi Berkeliaran Tanpa Pengawalan

25 Februari 2015   19:07 Diperbarui: 17 Juni 2015   10:31 104
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
14248407301056520905

Palu Hakim (Foto: Istimewa)

Toto Suprapto (65) warga Perum Dliko Indah III, Blotongan, Sidorejo, Kota Salatiga yang menyandang status sebagai terdakwa korupsi dana hibah sebesar Rp 300 juta, ternyata bebas berkeliaran tanpa pengawalan aparat.

Toto yang mantan anggota DPRD Kota Salatiga, sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Sat Reskrim Polres Salatiga dalam kasus korupsi dana hibah yang bersumber dari APBD Perubahan 2010 dan APBD 2011. Hingga berkas perkaranya dinyatakan P 21 (lengkap) oleh pihak Kejaksaan, Jumat tanggal 26 September 2014 dirinya dijemput paksa oleh polisi di rumahnya.

Sempat mendekam beberapa hari di tahanan Polres Salatiga, menjelang persidangan ia dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) setempat. Oleh penyidik Unit Tipikor, Toto dijerat dengan pasal 2,3 dan 8 UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Untuk itu, dirinya akan dihadapkan pada Pengadilan Tipikor Jawa Tengah di Kota Semarang.

Hingga menjalani persidangan di Kota Semarang, Toto yang mengeram di dalam tahanan. Tanggal 23 Desember 2014tiba- tiba didera seranganjantung, terkait hal tersebut, dirinya segera dilarikan ke RSUD Kota Salatiga dan masuk ruang ICU.Menurut kuasa hukumnya, yakni Handrianus Handyar Rhaditya SH, setelah kliennya menjalani perawatan, pihaknya langsung mengajukan permohonan pembantaran ke Pengadilan Tipikor Jawa Tengah.

Di dalam KUHAP sendiri, tidak ada satu klausul yang mengatur pembantaran. Istilah pembantaran yang sepertinya merupakan inovasi penegak hokum, di tahun 1989 dituangkan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) bernomor 1 Tahun 1989. Di mana, disebutkan bahwa terdakwa yang menderita sakit dan harus menjalani perawatan di Rumah Sakit bisa dibantarkan penahananannya. Dengan kata lain, selama dalam perawatan tak dihitung sebagai masa penahanan.

Mengemudi Mobil Sendiri

Ada yang aneh dengan kasus Toto Suprapto, bila di akhir tahun 2014 dirinya memang menjalani perawatan di ruang ICU RSUD Kota Salatiga nampaknya bisa dimengerti. Namun, yang membuat orang terheran- heran, usai opname dirinya boleh melenggang ke rumahnya. Bahkan, Selasa (24/2) siang, salah satu aktifis HMI Kota Salatiga memergokinya di Kota Semarang.

“ Pak Toto mengemudikan mobil Suzuki Escudo warna biru, ia bersama istrinya. Soal kepergiannya ke Semarang dalam rangka apa, saya tidak tahu. Yang jelas, sepintas beliau terlihat sehat dan tidak ada pengawalan,” jelasnya.

Meski hal ini merupakan sesuatu yangjamak bagi tersangka atau terdakwa korupsi, namun, berkeliarannya Toto Suprapto yang mengemudikan mobil sendiri dan menempuh perjalanan sekitar 40 kilo meter, sepertinya mematahkan anggapan bahwa dirinya tengah menderita sakit serta layak dibantarkan. Bila di Salatiga saja seorang terdakwa korupsisah adanya berkeliaran, lantas bagaimana dengan terdakwa- terdakwa di kota besar lainnya ? (*)

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun