"Mosok, mbkyu saya harus hengkang dari rumah  sendiri, sementara niat jahat CMS itu tesurat dan tersirat di dalam AJB dan dalam Pernjanjian Indra Zulfrizal, SH," kata Widi Handoko.
Dia menyatakan, didampingi Kuasa Hukum Wisnu Harto,SH akan masuk ke jalur wanprestasi (memperkarakan CMS karena lalai) baik perdata maupun pidana (bersambung).