Mohon tunggu...
Bambang Wahyu Widayadi
Bambang Wahyu Widayadi Mohon Tunggu... lainnya -

Menulis sejak 1979. di KR, Masa Kini, Suara Merdeka, Sinartani, Horison, Kompasiana, juga pernah menjadi Redpel Mingguan Eksponen Yogyakarta. Saat ini aktif membantu media online sorotgunungkidul.com. Secara rutin menulis juga di Swarawarga. Alumnus IKIP Negeri Yogyakarta sekarang UNY angkatan 1976 FPBS Jurusan Bahasa dan Sastra Indonesia. Pernah mengajar di SMA Negeri 1 Sampit Kota Waringin Timur Kalteng, STM Migas Cepu, SMA Santo Louis Cepu, SPBMA MM Yogyakarta, SMA TRISAKTI Patuk, SMA Bhinakarya Wonosari, SMA Muhammadiyah Wonosari. Pernah menjabat Kabag Pembangunan Desa Putat Kecamatan Patuk. Salam damai dan persaudaraan

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Bu Ning di Awal Bersahabat dengan CMS, Ujungnya Konflik di Pengadilan

31 Januari 2019   17:46 Diperbarui: 31 Januari 2019   18:04 171
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Widi Handoko, berdiri bersama Wisnu Harto, SH mrncermati dokumen hukum, foto bewe

SLEMAN, Sri Lestari Handayaningsih -Bu Ning (67) warga Sorogenen, Kalasan, Sleman, DIY, dengan CMS (41), warga perumahan Rotokenongo, Pendowoharjo, Sewon, Bantul, di awal menjalin  persahabatan berlanjut mencari modal ke BRI, ujungnya  bermusuhan di Pengadilan Negeri Sleman. Bu Ning, melalui putusan pengadilan, bahkan digusur dari rumah sendiri.

Sebagaimana diceritakan dalam berita sebelumnya, Bu Ning menduga, CMS sengaja berniat menipu dan menggelapkan dua SHM miliknya 09580 luas 321 m2 dan 09582 luas 282 m2 dengan cara membuat Akta Jual Beli (AJB) fiktif di depan Notaris Winahyu Erwiningsih, SH. M.Hum 17 Juli 2009.

"Meski terjadi AJB, saya kan tidak menerima pembayaran tanah untuk dua SHM itu," kata Bu Ning, (31/1).

Karena gugat perdata di PN Sleman kalah, Bu Ning melaporkan CMS ke Polres Sleman. Laporan Bu Ning diterima Kanit SPKT II Mulyono, atas nama Kepala Kepolisian Resort Sleman tanggal 31 Juli 2015, tercatat pada register STTLP/540/VII/2015/SPKT.

CMS,  dilporkan melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sesui pasal 378 dan atau 372 KUH Pidana, dengan kerugian Rp 4 miliar.

Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kantor Notaris Indra Zulfrizal, SH, Jalan Kapten Haryadi, Ngentak, Sinduharjo, Ngaglik, dan Kantor Notaris Winahyu Erwiningsih, SH. M. Hum.  Jalan Kaliurang, Km 7,5, Banteng, Ngaglik, Sleman, DIY.

Melalui surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) B/49/II/2018/Reskrim tertanggal 20 Februari 2018, Rony Are Setia, S.IK, Kasat Reskrim, selaku penyidik melayangkan surat kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sleman.

Saat SPDP diterbikan, CMS beralamatkan di Dk Ngentak, Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, DIY.

"Saya tidak habis pikir, laporan Bu Ning tanggal 31 Juli 2015, tetapi SPDP dikeluarkan  20 Februari 2018. Lama amat," kata Widi Handoko, kerabat (adik) Bu Ning, geleng kepala.

"Proses penyidikan berjalan, tetapi hingga 31 Januari 2019, belum P21 (belum dilimpahkan ke kejaksaan Negeri Sleman)," timpal Wisnu Harto, selaku Kuasa Hukum yang dipercaya Bu Ning dalam mengawal perkara pidana.

Lalulintas perkara membuat Bu Ning makin mumet, ketika Pengadilan Negeri Sleman mengeluarkan Penetapan Eksekusi Pengosongan Perkara Perdata No. 46/Pdt.E/2017/PN.Smn Jo. No 98/Pdt.G/2014/PN.Smn Jo. No. 13/PDT/2016/PT.YYK tanggal 21 Oktober 2015 keluar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun