Setya Novanto yang lagi meniru tingkah Amrin anak SR, (sekarang SD) itu kini kembli di-MKD-kan. Yang saya tak habis pikir, MKD selama ini ngapain? Mereka, anggota MKD sepertinya alpa melakukan pengawasan terhadap perilaku anggota DPR.
Sementara Peraturan DPR No 2 Tahun 2015 Tentang Peraturan Tata Beracara Mahkamah  Kehormatan DPR telah ditetapkan. Ironisnya, peraturan yang diundangkan 16 April 2015 oleh Menkumham Yasonna H. Laoly itu ditandatangani Setya Novanto.
Tetapi Setya Novanto, hanya salah satu dari 560 anggota DPR di Senayan. Mata anggota MKD lagi vokus ke dia. Lalu bagaimana dengan Novanto-Novanto yang lain? Harapannya tidak serunyam Amrin membolos.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H