Mohon tunggu...
Bambang Wahyu Widayadi
Bambang Wahyu Widayadi Mohon Tunggu... lainnya -

Menulis sejak 1979. di KR, Masa Kini, Suara Merdeka, Sinartani, Horison, Kompasiana, juga pernah menjadi Redpel Mingguan Eksponen Yogyakarta. Saat ini aktif membantu media online sorotgunungkidul.com. Secara rutin menulis juga di Swarawarga. Alumnus IKIP Negeri Yogyakarta sekarang UNY angkatan 1976 FPBS Jurusan Bahasa dan Sastra Indonesia. Pernah mengajar di SMA Negeri 1 Sampit Kota Waringin Timur Kalteng, STM Migas Cepu, SMA Santo Louis Cepu, SPBMA MM Yogyakarta, SMA TRISAKTI Patuk, SMA Bhinakarya Wonosari, SMA Muhammadiyah Wonosari. Pernah menjabat Kabag Pembangunan Desa Putat Kecamatan Patuk. Salam damai dan persaudaraan

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Sidang Kasus Penganiayaan, Dengarkan Keterangan Saksi, Hakim Berkhotbah

13 Februari 2014   16:25 Diperbarui: 24 Juni 2015   01:51 781
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="attachment_311803" align="aligncenter" width="655" caption="Tiga hakim wanita, pusing mendengarkan keterangan saksi. Ft Bewe"][/caption]

Sidang kasus penganiayaan Margono digelar. Enam saksi dikonfrontir di depan Nur Cipto Suseno (NCS) selaku terdakwa. Penganiayaan berlatar belakang asmara membuat hakim harus mengulang pertanyaan beberapa kali untuk menggali motif di balik tindak kekerasan itu.

Enam orang sekaligus, dihadirkan dalam perkara pembacokan atas diri Margono warga Pedukuhan Terosari, Desa Salam, Kecamatan Patuk, Gunungkidul yang dilakukan oleh NCS (65) 24/11/2013 silam. Sidang berlangsung Kamis, 13/2/2014 di ruang Cakra Pengadilan Negeri Wonosari.

Secara runtut, Margono selaku saksi korban, membeberkan kronologi pembacokan 24/11/2013. Di balik cerita Margono, Sundari SH, MH, Hakim Ketua, menangkap, peristiwa pagi buta Senin 24/11/2013 tersebut ada kaitan asmara antar Watinem istri saksi korban, dengan terdakwa NCS.

Kepada Watinem, Hakim ketua bertanya, “Saudara melakukan hubungan asmara dengan terdakwa NCS di tahu 1984?” Watinem menjawab, “Ya” sembari mengangguk. “Untuk apa, atau dengan maksud apa, Saudara ceritakan hal itu kepada suami saudara?”

Pertanyaan sederhana itu tak terjawab oleh Watinem. Dua hakim lain, Elis Nurka SH, MH dan Cahya I, SH. Mhum, bergantian melempar pertanyaan untuk mengetahui motif Watinem bercertia pada suaminya, sementara cerita itu sebenarnya adalah aib yang mustinya disembunyikan.

Tiga hakim wanita yang menangani kasus ini tetap tidak memperoleh jawaban pasti dari Watinem. Dan sidang mendengar pernyataan saksi pun berbalik menjadi arena khotbah. Hakim ketua berbicara soal dosa dan pengampuan.

Termasuk Hakim belum berhasil mengungkap, mengapa NCS yang ustad dan orang alim tiba-tiba berubah beringas, membabi buta membacok Margono. Suyono (45) saksi yang meredakan emosi NCS saat kejadian silam, ketika disodori barang bukti oleh Jaksa Yopi Suhanda, SH berupa golok mengatakan, “Ya, itu benar golok yang digunakan Pak NCS.”

Akibat pembcokan itu Margono menjadi cacat seumur hidup. Menjawab pertanyaan Hakim, pengobatan tidak kurang dari 25 juta. Dari terdakwa tidak ada kontribusi sedikitpun,” Kata Margono.

Sidang yang mulai pukul 11.000 berakhir 13.25. Sidang berikutnya dilanjutkan Kamis pekan depan. Dalam sidang Margono mengenakan baju hitam lengan panjang, dan celana hitam, sementra NCS berkemeja kuning berpeci.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun