Mohon tunggu...
Bambang Wahyu Widayadi
Bambang Wahyu Widayadi Mohon Tunggu... lainnya -

Menulis sejak 1979. di KR, Masa Kini, Suara Merdeka, Sinartani, Horison, Kompasiana, juga pernah menjadi Redpel Mingguan Eksponen Yogyakarta. Saat ini aktif membantu media online sorotgunungkidul.com. Secara rutin menulis juga di Swarawarga. Alumnus IKIP Negeri Yogyakarta sekarang UNY angkatan 1976 FPBS Jurusan Bahasa dan Sastra Indonesia. Pernah mengajar di SMA Negeri 1 Sampit Kota Waringin Timur Kalteng, STM Migas Cepu, SMA Santo Louis Cepu, SPBMA MM Yogyakarta, SMA TRISAKTI Patuk, SMA Bhinakarya Wonosari, SMA Muhammadiyah Wonosari. Pernah menjabat Kabag Pembangunan Desa Putat Kecamatan Patuk. Salam damai dan persaudaraan

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

UU No 8 Tahun 2012 pasal 215, Picu Individualisme Caleg 2014

28 Januari 2014   09:50 Diperbarui: 24 Juni 2015   02:23 329
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="attachment_308715" align="aligncenter" width="300" caption="Baliho individualistik. Ft Bewe"][/caption] Di internal partai, kursi legeslatif direbut dengan cara akumulasi 'by name'. Konsekuensi logis, persaingan caleg dalam satu parpol tidak terhindarkan. Individualisme sangat mendominasi. Kalu toh ada kebersamaan dalam bentuk tandem untuk menambang suara, kerangka pikirnya tidak lepas dari faksional sekaligus individual. Ego duduk di kursi legeslatif adalah karakteristik pemilu 2014. Masih ada solusi mengubah ego politik ke semangat gotong royong. Putar-putar ke 18 kecamatan di Gunungkidul, saya memergoki baliho yang menurut saya sangat individualistik. Foto caleg banyak bertengger di pinggir jalan, meski itu hanya disangga dengan bilah bambu. Nomor urut caleg ditulis komplit, tetapi yang diberi isyarat gambar paku hanya satu. Ini artinya, calon pemilih digiring untuk mencoblos nomor urut yang diberi tanda tersebut. Salah? Tentu saja tidak. Yang menggelitik pikiran saya, cara kampenye sebagaimana dipertontonkan dalam baliho itu menunjukkan, bahwa di internal partai yang bersangkutan masalah kebersamaan menjadi sebuah teka-teki yang patut dipertanyakan. Tidak hanya pada baliho. Setiker yang beredar di masyarakat pun, menggunakan gaya penampilan yang sama. Dan itu umum dilakukan oleh caleg dari parpol manapun. Ini sebuah resiko dari UU Pemilu No. 8 tahun 2012, yang secara eksplisit menggiring para caleg untuk berperilaku individualistik. Secara sistematis, UU No. 8 Tahun 2012 membuat pola atau alur mulai dari penetapan perolehan kursi hingga penetapan calon terpilih. Penetapan perolehan kursi, di pasal 212 disebutkan, setelah ditetapkan angka BPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 211 ayat (2), ditetapkan perolehan jumlah kursi tiap Partai Politik Peserta Pemilu di suatu daerah pemilihan, dengan ketentuan: a. apabila jumlah suara sah suatu Partai Politik Peserta Pemilu sama dengan atau lebih besar dari BPP, maka dalam penghitungan tahap pertama diperoleh sejumlah kursi dengan kemungkinan terdapat sisa suara yang akan dihitung dalam penghitungan tahap kedua. Setelah kursi ditetapkan, siapa yang berhak menduduki ditetapkan di Pasal 215. Penetapan calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari Partai Politik Peserta Pemilu didasarkan pada perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu di suatu daerah pemilihan dengan ketentuan: a. Calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota ditetapkan berdasarkan calon yang memperoleh suara terbanyak. Rumusan inilah yang melatarbelakangi mengapa banyak baliho dan stiker berkualitas individualistik. Saya berfikir, semangat gotong royong masih nampak ketika penetapan calon terpilih menggunakan sistem no. urut. Tetapi jangan salah sangka, saya juga tak sepaham kalau kembali ke romantisme orde baru. Yang perlu dibenahi adalah terwujudnya kerjasama antar caleg dalam satu partai. Sebutlah 5 orang caleg dari partai A berkumpul membahas siapa yang kemungkinan besar duduk di kursi legeslatif. Tentu saja sangat tidak mungkin kelima orang caleg itu kesemuanya duduk di parlemen. Empat orang caleg yang harus berada di luar gedung, sementara sedikit/banyak mereka menyumbang suara. Pertanyaan sederhana: sudikah caleg yang duduk di kursi memberi nilai rupiah kepada keempat rekan yang berada di luar parlemen, sesuai dengan sumbangan suara yang mereka berikan? Hiitungan gampang, Si Suto menyumang by name 250. Sementara yang duduk di gedung DPR Si Noyo. Kalau 1 suara dihargai Rp 1000.00 maka setiap bulan Suto memperoleh jatah Rp 250.000,00. Cara demikian lebih mengarah pada semangat kebersamaan, dan ujungnya membesarkan partai adalah perkara yang tidak sulit. Pertanyaan saya sedehana : seajauh inikah pemikiran para caleg yang sekarang hingar bingar bertarung di 9 April 2014?

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun