[caption id="attachment_321512" align="aligncenter" width="300" caption="Undangan, bagian tak terpisahkan dari somasi itu. Dok. Bewe"][/caption]
Menerima SOMASI dan UNDANGAN MUSYAWARAH tertanggal 24 April 2014, Ny. Puji Rasmini, janda usia 45, warga pedukuhan Putat I, desa Putat, kecamatan Patuk, Gunungkidul, pingsan. Sadi (70), orang tua Puji Rasmini melapor pada Rusbandi, Kepala Desa Putat. Ditelusur, SOMASI berasal dari Ibnu Agus Trianta dkk. Mereka bertindak selaku kuasa hukum JUMIYANTO, calon suami Puji Rasmini.
Melaui surat No 36/SM/Ad/Y/I/14, Ibnu Agus Trianta, SH, Kus Winarni SH, dan Tomi Mardiansyah, SH Pengacara - Konsultan Hukum yang berkantor di Jl. mBang Malang, TR 06, Pendowoharjo, Sewon, Bantul, atas nama kliennya JUMIYANTO, melayangkan somasi dan undangan kepada Ny. Puji Rasmini.
Latar persoalan yang mendasari somasi, Ny. Puji Rasmini dianggap merugikan Jumiyanto, karena membatalkan secara sepihak terhadap rencana pernikahan yang telah disepakati. Setidaknya ada 7 (tujuh) point termuat di dalam somasi tersebut.
Segala permasalahan yang berkaitan dengan pembatalan rencana pernikahan dan atau pembatalan pertunangan secara sepihak yang dilakukan oleh Ny. Puji Rasmini, baik menyangkut permasalahan PIDANA maupun PERDATA, telah dikuasakan pada kantor kami. Oleh karenanya, hal-hal yang berkaitan dengan masalah tersebut, saat ini menjadi tanggungjawab kantor kami.
Begitu bunyi item pertama dari rentetan somasi termaksud. Yang kedua, berdasarkan keterangan klien kami, selama kurun waktu 2 (dua) tahun terhitung tahun 2012 hingga 2014, klien kami telah manjalin hubungan kasih dengan Ny. Puji Rasmini. Sejak itu, kebutuhan hidup Ny. Puji Rasmini dan keluarga ditanggung oleh klien kami. Bahkan selama 8 (delapan) bulan terakhir, mereka hidup dalam satu atap.
Sebagai wujud dari keseriusan untuk melangkah ke jenjang pernikahan, klien kami telah mengajukan permohonan cerai talak terhadap istrinya, Ny, Kantun Lestari. Ini dibuktikan dalam register perkara No. 776/Pdt.G/2013/PA. Btl. Saat ini proses perceraian itu sedang berjalan.
Klien kami juga telah melamar Ny. Puji Rasmini dengan tukon 5 gram emas, uang Rp 500.000,00, serta pengikat senilai Rp 3.000.000,00. Lamaran dan tukon diterima keluarga Puji Rasmini dengan baik.
Tetapi belakangan, patut diduga, Ny. Puji Rasmini tidak memiliki iktikad baik. Terbukti memutuskan hubungan pertunangan dan rencana pernikahan secara sepihak, menghindari kontak atau komunikasi dengan klien kami.
Berdasarkan kejadian tersebut, klien kami merasa dipermalukan, dipermainkan dan ditipu oleh Ny. Puji Rasmini. Tambahan pula klien kami telah terlanjur mengajukan cerai. Klien kami kehilangan harta, sementara hubungannya dengan Ny. Puji Rasmini telah diketahui khlayak, sementara terancam gagal.
Klien kami JUMIYANTO, sangat serius untuk menikahi Puji Rasmini. Dia berharap renacana pernikahan bisa diteruskan, membangun keluarga sakinah dan kekal.
Janda dusun beranak tunggal ini, disodori surat berisi: dugaan telah melakukan tindak pidana PENIPUAN, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 378 KUHPidana. Selain itu juga diduga telah melakukan PERBUATAN TIDAK MENYENANGKAN atas Jumiyanto, sebagaimana dimaksud Pasal 355 KUPidana, dan atau perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata.
Isi tudingan itulah yang menyebabkan Ny. Puji Rasmini, Jum'at 25/4/2014 kemarin kalap hingga tak sadarkan diri. Orang sekampung dibuat geger, karena sebelum semaput (pingsan), Puji Rasmini bicara tak keruan, seperti orang kesurupan.
Pikiran Puji Rasmini makin kalut, karena dalam somasi itu ada tekanan: apabila terhitung dalam jangka 7 (tujuh) hari sejak somasi dan undangan ini diterima, atau paling lambat hari Jum'at 2/5/2014, Puji Rasmini tidak mengindahkan, Ibnu Agus Trianto dkk akan menindaklanjuti dengan melaporkan tindak pidana ke Polres Gunungkidul dan memproses gugat perdata ke Pengadilan Negri Wonosari.
Melalui somasi, Ibnu Agus Triyanta dkk berharap, Ny. Puji Rasmini bisa hadir untuk keperluan musyawarah, Sabtu 3/5/2014 di Kantornya.
Ditemui terpisah, Kepala Desa Putat, Rusbandi menilai, dalam proses musyawarah perlu dihadirkan para pihak: Kantun Lestari (Istri) Jumiyanto, Puji Rasmini, Jumiyanto itu sendiri, Sadi orang tua Puji Rasmini, serta Dukuh Putat I, Agus Riyanto.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H