Janda dusun beranak tunggal ini, disodori surat berisi: dugaan telah melakukan tindak pidana PENIPUAN, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 378 KUHPidana. Selain itu juga diduga telah melakukan PERBUATAN TIDAK MENYENANGKAN atas Jumiyanto, sebagaimana dimaksud Pasal 355 KUPidana, dan atau perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata.
Isi tudingan itulah yang menyebabkan Ny. Puji Rasmini, Jum'at 25/4/2014 kemarin kalap hingga tak sadarkan diri. Orang sekampung dibuat geger, karena sebelum semaput (pingsan), Puji Rasmini bicara tak keruan, seperti orang kesurupan.
Pikiran Puji Rasmini makin kalut, karena dalam somasi itu ada tekanan: apabila terhitung dalam jangka 7 (tujuh) hari sejak somasi dan undangan ini diterima, atau paling lambat hari Jum'at 2/5/2014, Puji Rasmini tidak mengindahkan, Ibnu Agus Trianto dkk akan menindaklanjuti dengan melaporkan tindak pidana ke Polres Gunungkidul dan memproses gugat perdata ke Pengadilan Negri Wonosari.
Melalui somasi, Ibnu Agus Triyanta dkk berharap, Ny. Puji Rasmini bisa hadir untuk keperluan musyawarah, Sabtu 3/5/2014 di Kantornya.
Ditemui terpisah, Kepala Desa Putat, Rusbandi menilai, dalam proses musyawarah perlu dihadirkan para pihak: Kantun Lestari (Istri) Jumiyanto, Puji Rasmini, Jumiyanto itu sendiri, Sadi orang tua Puji Rasmini, serta Dukuh Putat I, Agus Riyanto.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H