Mohon tunggu...
Bambang Wijanarko
Bambang Wijanarko Mohon Tunggu... pegawai negeri -

Belajar hal yang baik tersebut terus-menerus: \r\n1bambangwijanarko.wordpress.com

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Ujian Nasional SMK di kelas XI

29 Desember 2012   08:16 Diperbarui: 24 Juni 2015   18:51 238
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sesuai dengan kurikulum 2013, penyampaian materi teori bagi siswa sekolah menengah kejuruan dituntaskan di kelas XI. Karena itu, ujian nasional pun dilakukan saat siswa kelas XI. maksudnya agar siswa nanti dikelas XII bisa konsentrasi menjalani uji keahlian yaitu materi produktif yang terkait dunia kerja, termasuk praktik kerja industri

Siswa yang tidak lulus UN di kelas XI, bisa melanjutkan ke kelas XII, tetapi tetap harus mengulang UN. Dikelas XII siswa menjalani uji kompetensi teori dan praktik yang dilaksanakan lembaga sertifikasi profesi yang melibatkan asesor dari dunia industri. Dengan demikian siswa yang lulus SMK mendapat ijazah dan serifikasi kompetensi.

Siswa di kelas X dan kelas XI, siswa difokuskan belajar materi pelajaran utama, yakni Pendidikan Agama, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn), Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu Pengetahuan Sosial, Seni Budaya, serta Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan. Di kelas XII, siswa hanya mempelajari Agama dan PPKn serta Produktif 40 jam. Dikelas XII praktik kerja selama dua semester.

Masalah yang dihadapi tidak mudah mencari tempat praktik kerja selama dua semester. Apalagi siswa SMK yang praktik kerja jumlahnya sangat banyak, yang perlu dipikirkan SMK di daerah-daerah minim industri. Kalau siswa SMK kelas XII harus praktik industri, apakah industrinya ada dan mau menampung siswa? Selain itu percepatan UN membawa dampak siswa lebih lama mengikuti praktik kerja lapangan. Disisi lain hal ini akan berdampak pada guru-guru yang mengampu mata pelajaran teori. Dan tiap guru yang bersertifikat wajib memenuhi jam mengajar 24 jam tatap muka per minggu. Dengan pemadatan materi pelajaran di kelas X dan kelas XI, berarti ada guru yang kurang jam mengajarnya. Jika guru yang bertifikasi jam mengajarnya kurang, maka guru tersebut tidak menerima tunjangan profesi sebesar satu kali gaji. Perlu dipikirkan bagaimana nasib mereka?

Perubahan kurikulum 2013 perlu disosialisasikan dan disiapkan dengan baik. Sekolah harus bisa bekerja sama dengan industri untuk menyiapkan lulusan yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja serta mampu menampung praktik kerja industri siswa. Pertanyaannya sudah siapkah kita?

kompas

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun