Mohon tunggu...
Bambang Wijaya Properti
Bambang Wijaya Properti Mohon Tunggu... Wiraswasta - Agen Real Estate, Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Komitmen Melayani dan Memberikan Solusi Terbaik! Real Estate, Your way Keys to Your Dream Home!

Selanjutnya

Tutup

Medan

Syarat, Proses & Biaya Membuat AJB

12 Agustus 2024   15:24 Diperbarui: 12 Agustus 2024   15:29 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ada banyak hal yang harus diperhatikan ketika membeli rumah, salah satunya adalah mengetahui urusan legalitas. Nah, salah satu dokumen yang wajib dimiliki ketika membeli rumah adalah membuat AJB (Akta Jual Beli).

Akta Jual Beli adalah dokumen bukti atas terjadinya transaksi jual beli antara penjual kepada pembeli properti. Proses pembuatan dokumen AJB dilakukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan harus bersifat terang dan telah dibayar lunas. 

 

Nah, bagi Anda yang saat ini ingin membuat AJB berikut ini adalah beberapa tips dan biaya membuat AJB :

Syarat Membuat AJB

Sebelum membuat AJB, diwajibkan Anda harus menyediakan beberapa dokumen seperti di bawah ini:

Dokumen yang harus disiapkan penjual

  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi surat nikah (jika sudah menikah)
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Sertifikat tanah
  • PBB tahun terakhir
  • Fotokopi NPWP

Dokumen yang harus disiapkan pembeli

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduruk (KTP)
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi surat menikah (jika sudah menikah)
  • Fotokopi NPWP

Proses Membuat AJB

Datang ke kantor Notaris/PPAT

Langkah pertama yang harus dilakukan untuk membuat AJB adalah datang ke kantor PPAT di wilayah dimana lokasi properti Anda dibeli. Setelah datang Anda diwajibkan untuk menyerahakan berbagai dokumen yang telah dipersiapkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Medan Selengkapnya
Lihat Medan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun