Mohon tunggu...
Bambang Wijaya Properti
Bambang Wijaya Properti Mohon Tunggu... Wiraswasta - Agen Real Estate, Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Komitmen Melayani dan Memberikan Solusi Terbaik! Real Estate, Your way Keys to Your Dream Home!

Selanjutnya

Tutup

Medan

Syarat, Proses & Biaya Membuat AJB

12 Agustus 2024   15:24 Diperbarui: 12 Agustus 2024   15:29 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Memeriksa keaslian sertifikat

Setelah datang nanti pihak PPAT akan memeriksa keabsahan dari sertifikat tanah dan PBB. Petugas memerlukan waktu beberapa hari untuk memeriksan keaslian dari sertifikat tersebut, pemeriksaan tersebut juga untuk memastikan apakah properti yang dibeli tidak dalam urusan sengketa atau dijaminkan.

Penandatangan AJB

Setelah melalui proses pengecekan sertifikat ,langkah berikutnya adalah melakukan penandatanganan, proses penandatanganan AJB ini dilakukan di kantor PPAT yang dilakukan oleh penjual dan pembeli serta dua orang saksi. Dengan ditandatanganinya AJB tersebut, maka secara resmi Anda telah memiliki AJB.

Biaya Membuat AJB

Berapa biaya untuk membuat AJB? Untuk menjawab pertanyaan ini perlu Anda ketahui bahwa ketika membuat AJB ada beberapa biaya yang Anda harus keluarkan, yakni Pajak penghasilan (dibayarkan oleh penjual) dengan rumus 2,5 % dari Nilai Peralihan/Nilai Transaksi dan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan rumus 2,5% x (nilai transaksi-NPOPTKP). Untuk harga jasa PPAT sendiri sebesar 1% dari total transaksi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Medan Selengkapnya
Lihat Medan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun