Pengajuan pada Desember kemungkinan akan ditindaklanjuti Januari. Jadi, hindari pengajuan ISBN pada akhir tahun dan usahakan pengajuan ISBN dilakukan langsung setelah draf buku disiapkan cetak cobanya.
Verifikasi ISBN
Satu sisi yang saya amati juga---karena sebelumnya saya sempat diundang oleh Tim ISBN Perpusnas untuk berdiskusi dan mereviu dokumen panduan ISBN---banyak pengajuan ISBN itu untuk publikasi yang tidak terindikasi sebagai buku. Sebagai contoh, pengajuan bunga rampai atau buku suntingan (edited book) yang memuat book chapter tidak layak dianggap sebagai buku. Personel ISBN menyampaikan fakta ada bab buku yang hanya ditulis dalam dua halaman.
Di sisi lain, masyarakat penulis, termasuk penerbit masih ada yang tidak memahami fungsi ISBN. Di kalangan akademisi, ISBN dianggap sebagai nomor sakti agar buku mereka dapat dinilaikan sebagai publikasi dengan angka kredit. Tidak salah sih mensyaratkan buku yang dinilai harus ber-ISBN karena juga dinyatakan oleh UU Nomor 13 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan, tetapi ISBN tidak ada hubungannya dengan mutu buku dan yang paling penting buku itu harus disebarluaskan.Â
Maka dari itu, buku yang layak diberi ISBN adalah buku yang disebarluaskan, baik dalam penjualan maupun bersifat open access dengan penyebaran buku elektronik secara gratis. Buku yang hanya dicetak beberapa eksemplar bukan dengan maksud disebarluaskan, tetapi hanya sebagai pernyataan saya sudah menulis buku, itu tidak layak diberi ISBN.Â
Hal itu yang banyak terjadi pada kasus-kasus penerbitan buku untuk kepentingan angka kredit. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi tampaknya perlu juga meninjau kebijakan publikasi buku ilmiah di perguruan tinggi itu.
***
Semoga dengan kepemimpinan baru Perpusnas RI, persoalan ISBN sebagai salah satu isu dalam pelayanan Perpusnas RI selama ini dapat teratasi dan masyarakat perbukuan memang perlu diedukasi lagi perihal ISBN. Sejauh ini, Perpusnas RI sudah proaktif mengadakan diskusi dan bimtek terkait dengan ISBN.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H