Saya kurang setuju dengan pendapat ini bahwa GW dapat bekerja dari nol, termasuk ia yang harus menemukan gagasan dan mengembangkannya untuk orang lain. Jika demikian, persoalan etis tadi mengemuka. Apakah etis seseorang/kelompok mengakui karya tulis itu adalah karyanya tanpa berbuat apa pun hanya karena ia memiliki uang untuk membayar GW?
Itu sebabnya ada perbedaan istilah antara author dan writer. Author adalah seseorang yang memiliki gagasan atau kaya akan gagasan, tetapi belum tentu mampu menulis. Adapun writer adalah seseorang yang sangat terampil menulis, tetapi belum tentu memiliki gagasan. Hubungan antara author dan writer ini diwujudkan dengan penulisan kolaboratif.
Author dapat mengajak seseorang menulis dari nol dan ikut mengembangkan gagasan, mencari sumber penulisan, dan meriset sehingga orang itu dinamakan co-author.Â
Author juga dapat mengajak seseorang menulis bukan dari nol, melainkan telah tersedia cukup bahan dan hasil riset untuk dituliskan sehingga orang itu disebut co-writer---namanya turut dituliskan sebagai nama kedua atau nama ketiga.
Terakhir, author dapat meminta seseorang menulis bukan dari nol, melainkan telah tersedia cukup bahan dan hasil riset untuk dituliskan sehingga orang itu disebut ghostwriter karena namanya tidak dikreditkan/disebutkan sebagai penulis. Jalan tengah yang diambil biasanya nama ghostwriter muncul sebagai editor/penyunting.
Jika GW bekerja dari nol atas kontrak dari klien yang memiliki uang, GW memang tidak berbeda dengan joki tulisan. Ia menghasilkan karyanya sendiri untuk diakui sebagai karya orang lain.
GW sebagai Profesi dan Tugas yang Legal
Ini definisi GW yang saya kutip dari Wikipedia:
A ghostwriter is a professional writer who is paid to write books, articles, stories, reports, or other content which are officially credited to another person. Celebrities, executives, and political leaders often hire ghostwriters to draft or edit autobiographies, magazine articles, or other written material. In music, ghostwriters are used in classical music, film score composition, and popular music such as top 40, country, and hip-hop. The ghostwriter is sometimes acknowledged by the author or publisher for his or her writing services.
Perdebatan tentang GW ini memang terus terjadi seperti ditengarai oleh Bahri dan Sambo di dalam bukunya. Namun, saya tetap memandang GW legal sepanjang ia memiliki batasan dalam mengerjakan tulisan untuk orang lain.Â
Penggunaan GW menjadi relevan jika seorang pengarang/pemilik gagasan (author) mengalami kesulitan menulis, seperti tidak mampu menulis dengan baik dan tidak memiliki waktu untuk menulis karena kesibukan luar biasa.
GW dapat membantu orang tersebut bukan semata persoalan uang, melainkan juga persoalan mengalirkan pengetahuan. Pengetahuan seorang author yang menjadi klien GW dalam bentuk tacit knowledge dan ditransfer menjadi explicit knowledge melalui tulisan menjadi pekerjaan yang mulia meskipun ia dibayar. Ya, jangan sampai seorang pakar lalu tiada bersama pengetahuan yang dikuasainya tanpa ada pewarisan dalam bentuk tulisan.