Mohon tunggu...
Bambang Trim
Bambang Trim Mohon Tunggu... Penulis - Pendiri Penulis Pro Indonesia

Pendiri Institut Penulis Pro Indonesia | Perintis sertifikasi penulis dan editor di Indonesia | Penyuka kopi dan seorang editor kopi.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Pelik-pelik Swaplagiat

17 Januari 2021   10:37 Diperbarui: 17 Januari 2021   13:25 1087
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Swaplagiat sebenarnya menjadi tidak terbukti apabila di dalam pemuatan artikel tersebut disampaikan bahwa artikel telah terbit sebelumnya dalam bahasa Indonesia. Kebijakan medialah yang memutuskan akan memuat atau menolak artikel tersebut. Jadi, jurnal Man in India itu dapat saja menerima artikel Rektor USU terpilih tersebut dengan menganggapnya bukan karya swaplagiat. 

Sekali lagi, hal ini memang bakal menjadi perdebatan. Apa lagi kejadiannya sudah lama yakni tahun 2017 dan baru dipermasalahkan tahun 2020 dengan tendensi kepada Rektor USU terpilih. Walaupun demikian, Muryanto tentu dapat membela diri jika memang tidak terbukti melakukan swaplagiat sebagaimana dituduhkan.

Jurnal ilmiah biasanya memiliki mekanisme terhadap indikasi swaplagiat atau penerbitan salami. Jurnal secara tegas dapat menolak karya yang sudah dipublikasikan di jurnal lain. Apabila sudah terjadi, jurnal dapat mengambil tindakan kepada penulis. 

Penulis yang melakukannya akan didaftarhitamkan jurnal tersebut. Dalam hal ini sanksi yang berlaku umumnya sepihak dari media dan juga sanksi sosial dari sesama penulis atau peneliti yang melunturkan kredibilitas penulis.

Pelanggaran Etika dalam Swaplagiat

Swaplagiat memang bukan tindakan yang dibolehkan walaupun secara tingkatan ia tidaklah lebih buruk daripada memplagiat tulisan orang lain. Memang tidak ada yang secara langsung dirugikan, kecuali media pemuat ulangnya---ada juga anggapan si penulis merugikan dirinya sendiri.

Apabila si penulis terikat pada satu institusi, boleh jadi institusi tersebut juga mengalami kerugian, sebut saja soal citra institusi atau imbalan yang telanjur diberikan oleh institusi. Namun, institusi juga harus terbuka dan adil dalam menerapkan sanksi seperti swaplagiat. Artinya, semua karya tulis dan penulis di institusi itu harus diselidiki apakah benar-benar murni tidak melakukan swaplagiat, termasuk dengan cara "memutilasi" karya untuk diterbitkan ulang per bagian (salami publishing).

Dari hal tersebut batasan tentang swaplagiat menjadi penting sehingga memerlukan dasar hukum untuk mengatur sanksi terhadap pelaku swaplagiat. Lebih jauh lagi, yang perlu ditindak keras adalah plagiator karya orang lain karena ini lebih tidak beretika.

Permendiknas Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi masih mendefinisikan plagiat sebagai penggunaan ciptaan 'pihak lain', bukan 'diri sendiri'. Jadi, ini yang diungkapkan oleh Dikti bahwa Permendiknas tersebut belum secara jelas mengatur soal swaplagiat. Namun, Pedoman Publikasi Ilmiah Dikti 2017 menjelaskan uraian lebih detail (hlm. 133) sebagai berikut:

Peneliti menyebarkan informasi tertulis dari hasil penelitiannya berupa informasi mengenai pendalaman pemahaman ilmiah dan/atau pengetahuan baru yang terungkap dan diperolehnya, yang disampaikan ke dunia ilmu pengetahuan pertama kali dan hanya sekali, tanpa mengenal publikasi duplikasi atau berganda atau diulang-ulang. 

Plagiat sebagai bentuk pencurian hasil pemikiran, data, atau temuan-temuan, termasuk yang belum dipublikasikan, perlu ditangkal secara lugas. Plagiarisme secara singkat didefinisikan sebagai "mengambil gagasan, atau kata-kata tertulis dari seseorang, tanpa pengakuan pengambilalihan dan dengan niat menjadikannya sebagai bagian dari karya keilmuan yang mengambil". 

Dari rumusan ini, plagiat dapat juga terjadi dengan mengutip tulisan peneliti sendiri (tulisan terdahulunya) tanpa mengikuti format merujuk yang baku sehingga dapat saja terjadi self-plagiarism atau auto-plagiarism. Informasi atau pengetahuan ilmiah baru yang diperoleh dari suatu penelitian jelas menambah khazanah ilmu pengetahuan melalui publikasi. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun