Mohon tunggu...
Bambang Trim
Bambang Trim Mohon Tunggu... Penulis - Pendiri Penulis Pro Indonesia

Pendiri Institut Penulis Pro Indonesia | Perintis sertifikasi penulis dan editor di Indonesia | Penyuka kopi dan seorang editor kopi.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Artikel Utama

Tentang Standar dan Kaidah Penulisan Buku

14 Juni 2019   10:55 Diperbarui: 14 Juni 2019   13:35 1913
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

UU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan mengamanatkan bahwa penulisan dan penerbitan buku harus dilaksanakan sesuai dengan standar, kaidah, dan kode etik. 

Pertanyaannya apa dan bagaimana tentang standar, kaidah, dan kode etik penulisan-penerbitan itu? Saya akan menguraikan serbaringkas dua aspek saja yaitu standar dan kaidah.

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia terdapat istilah berikut ini.

Standar adalah ukuran tertentu yang dipakai sebagai patokan.
Kaidah adalah rumusan asas yang menjadi hukum; aturan yang sudah pasti; patokan.

Secara sederhana dapat diartikan bahwa standar adalah ukuran tertentu, baik berupa proses, jumlah, satuan angka tertentu yang dijadikan acuan minimal. Adapun kaidah adalah tata aturan yang diterapkan sebagai hukum atau konvensi yang berlaku, baik secara nasional maupun internasional. 

Contoh:
Standar: penerapan International Standard Book Number (ISBN)
Kaidah: penerapan PUEBI (Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia) di dalam buku.

Standar dan kaidah diperlukan untuk menakar mutu sebuah buku secara keseluruhan, baik itu materi (konten), penyajian, bahasa, dan desain-ilustrasi. Memang jika menyangkut buku-buku nonfiksi atau ilmiah-akademis, standar dan kaidah ini sangat kompleks, terutama terkait dengan anatomi buku dan tata tulis bagian-bagian buku.

Beberapa contoh standar dan kaidah tata tulis bagian buku adalah penulisan kata pengantar, penulisan prakata, pengutipan dari sumber lain di dalam teks, pengutipan dengan catatan kaki atau catatan akhir, penyusunan glosarium, penyusunan daftar pustaka, dan penyusunan indeks. Semua bagian-bagian itu tidak dapat ditulis semaunya karena harus memperhatikan konvensi yang berlaku.

Sejatinya di dunia ini telah tersedia berbagai macam standar dan kaidah di dalam penulisan buku yang dapat dijadikan sebagai acuan, terutama di dalam penulisan buku ilmiah-akademis. 

Contohnya standar ISO (International Organization for Standardization). Demikian pula yang terdapat di dalam fitur Reference perangkat lunak Word, kita dapat menemukan berbagai acuan gaya penerbitan atau gaya selingkung, seperti

  1. Gaya APA (American Psychological Association);
  2. Gaya Harvard;
  3. Gaya ISO 690;
  4. Gaya MLA (Modern Language Association); dan
  5. Gaya Turabian.

Di Indonesia gaya penerbitan atau gaya selingkung yang diterapkan berbagai organisasi/lembaga berbeda-beda. Belum ada acuan standar nasional yang diberlakukan. Beberapa yang sudah membuat di antaranya Pusat Perbukuan, LIPI Press, IAARD Press, dan P2M2 Universitas Terbuka.

Adanya dorongan regulasi yaitu UU dan PP untuk melaksanakan standar, kaidah, dan kode etik di dalam penerbitan buku menjadi momentum perlunya disusunnya standar nasional penulisan dan penerbitan buku yang dapat diacu oleh berbagai pihak, terutama para pelaku perbukuan. 

Dalam hal ini badan dengan nomenklatur yang baru terbentuk yaitu Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan dapat menjadi pionir penyusunan buku gaya selingkung penulisan-penerbitan (house style book) yang berlaku secara nasional. 

Penyusunan standar dan kaidah ini setidaknya mendorong penulisan dan penerbitan buku yang bermutu di masyarakat serta pahamnya masyarakat tentang berbagai aspek khusus di dalam penulisan dan penerbitan buku.

Studi banding dapat kita lakukan untuk mempelajari beberapa buku standar dan kaidah penulisan buku yang diterbitkan negara lain seperti Malaysia atau Australia. Malaysia contohnya, sudah memiliki buku Gaya Dewan yang diacu oleh sebagian penerbit di negara jiran itu.

Panduan Penerbitan Dewan Bahasa dan Pustaka Malaysia (Sumber: DBP)
Panduan Penerbitan Dewan Bahasa dan Pustaka Malaysia (Sumber: DBP)

Kebutuhan standar dan kaidah penulisan-penerbitan buku yang berlaku secara nasional sudah mendesak mengingat semakin derasnya publikasi di dalam bentuk buku. 

Berdasarkan data pengajuan ISBN tahun 2018, paling tidak ada lebih 47 ribu judul buku diterbitkan tiap tahun oleh penerbit dan berbagai lembaga pemerintah serta lembaga pendidikan.

Saya ingin mengangkat satu isu kecil saja terkait klasifikasi atau jenis buku yang kerap keliru atau simpang siur dipahami, seperti monografi, modul, buku referensi, buku teks/buku ajar, prodisiding, dan buku ilmiah populer. 

Di dalam buku yang pernah saya tulis berjudul Catatan Antibingung Menulis Buku Ilmiah. perbedaan ini saya ungkit ketika Pedoman LIPI berbeda dengan Pedoman Dikti, padahal berada di dalam naungan satu kementerian. 

Namun, pada lain hal mulai ada kesepahaman tentang tata tulis seperti perbedaan antara kata pengantar (foreword) dan prakata (preface).

Sebuah tim kecil yang dibentuk Pusat Perbukuan, Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan, saat ini tengah bekerja menyusun standardisasi dan kaidah di dalam penulisan-penerbitan buku. 

Semoga ini menjadi jalan terbitnya standardisasi dan kaidah penulisan-penerbitan buku secara nasional sehingga dapat memupus kebingungan para pelaku perbukuan.[]

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun