Mohon tunggu...
Bambang Trim
Bambang Trim Mohon Tunggu... Penulis - Pendiri Penulis Pro Indonesia

Pendiri Institut Penulis Pro Indonesia | Perintis sertifikasi penulis dan editor di Indonesia | Penyuka kopi dan seorang editor kopi.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Bukan "Saltik" Wahai BPJS

2 Juni 2019   10:10 Diperbarui: 2 Juni 2019   21:15 567
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto Benjamin Dada/Unsplash

Kembali pada unggahan BPJS, kasus itu murni kesalahan berbahasa atau ketidakcermatan berbahasa petugas yang menjawab pertanyaan peserta BPJS. Jadi, kesalahan berbahasa tidak dapat disamakan dengan kesalahan tik. 

Pasalnya, nanti orang-orang bakal "meniru" bahwa ketika mereka salah mengeposkan sesuatu di media sosial, lalu berkilah bahwa itu salah tik.

Jika mau diedit, petugas BPJS semestinya menulis seperti berikut ini.

Mohon maaf untuk proses penonaktifan peserta yang meninggal dunia, anggota keluarga peserta ybs wajib datang ke kantor cabang BPJS Kesehatan.

Jadi, ada kata tambahan dan tanda baca yang diperlukan untuk membuat jawaban petugas BPJS itu dapat dinalar. Kalimat unggahan yang menjadi viral itu jelas tidak dapat dinalar, sama seperti kalimat yang populer berikut ini di kalangan para pemerhati bahasa:

Mayat wanita yang ditemukan tadi pagi, sebelumnya terlihat mondar-mandir di depan toko.

Kalimat tersebut secara struktur sudah benar, tetapi tidak dapat dinalar. Mungkinkah mayat wanita dapat berjalan mondar-mandir? Itu sama dengan pocong yang harus datang ke kantor BPJS.[]

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun