Sebuah pertanyaan mampir melalui pesan WA saya. Pertanyaannya: apa bedanya riset dan (peng)kajian? Saya menjawab itu sama dengan pertanyaan apa bedanya reviewer dan penelaah. Artinya, ya sama saja.
Soal reviewer dan penelaah ini sempat termuat di dokumen resmi pemerintah yang dianggap sebagai dua subjek yang berbeda. Namun, tak jelas benar apa bedanya, selain yang satu bahasa Inggris dan satunya lagi bahasa Indonesia.Â
Kebetulan saat pesan itu terbaca, duduk di samping saya, Pak Wisnu Sasongko, staf Badan Bahasa. Beliau biasa diundang sebagai ahli bahasa dalam pembahasan RUU atau RPP. Ia terkekeh ketika saya tanya kembali tentang bedanya riset dan pengkajian.
Ia berkata pernah mendapatkan pertanyaan seperti itu dari sebuah lembaga penelitian. Ia menjawab sama saja. Lalu, mereka berkilah bahwa ada perbedaan antara riset dan pengkajian. Riset itu lebih ilmiah, sedangkan pengkajian kurang ilmiah.Â
Lalu, saya pun bertanya, "Lho, bukannya lembaga pemerintah seperti BPPT yang notabene pekerjaannya mengkaji secara ilmiah menggunakan kata 'pengkajian'?"
Entahlah .... Coba kita tilik dulu definisi yang termuat di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia versi daring berikut ini.
ri.set n penyelidikan (penelitian) suatu masalah secara bersistem, kritis, dan ilmiah untuk meningkatkan pengetahuan dan pengertian, mendapatkan fakta yang baru, atau melakukan penafsiran yang lebih baik.
kaji1 peng.ka.ji.an n proses, cara, perbuatan mengkaji; penyelidikan (pelajaran yang mendalam); penelaahan: mengadakan eksplorasi dan ~ dalam bentuk proyek utama untuk membangun koperasi
Saya tambahkan definisi satu kata lagi yaitu 'studi'.
stu.di n penelitian ilmiah; kajian; telaahan: ia melakukan -- tentang suku-suku terasing di Indonesia
Jadi, tampak definisi riset, pengkajian, dan studi berputar dan saling menyebut. Kalau kita buka lagi definisi 'telaah', muncul lagi kata berikut: penyelidikan, kajian, pemeriksaan, dan penelitian. Lalu, bagaimana argumentasi klaim yang mengatakan bahwa 'riset' lebih ilmiah daripada 'pengkajian'?