Mohon tunggu...
Bambang Trim
Bambang Trim Mohon Tunggu... Penulis - Pendiri Penulis Pro Indonesia

Pendiri Institut Penulis Pro Indonesia | Perintis sertifikasi penulis dan editor di Indonesia | Penyuka kopi dan seorang editor kopi.

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Artikel Utama

Label SNI untuk Buku, Memangnya Ada?

16 Maret 2018   08:41 Diperbarui: 16 Maret 2018   13:32 1945
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber ilustrasi: maskaRad

Di sisi lain, buku tersebut membahas penerapan SNI berbasis ISO untuk penulisan buku, seperti standar kelengkapan informasi pada halaman judul buku, punggung buku (spine), penyusunan indeks, dan tentang standar penomoran buku secara internasional (ISBN). Namun, sekali lagi, SNI ini belum komprehensif mencakup keseluruhan anatomi buku dan juga tata tulis lainnya.

Jadi, kalaupun mau diacu oleh para penulis dan penerbit, tampaknya masih menggantung. Seperti juga yang terjadi pada penerbitan buku Manual Gaya Penulisan Berdasarkan SNI dan ISO yang justru masih mengandung beberapa kelemahan.

SNI Perbukuan ini faktanya ternyata tidak "berbunyi" di kalangan pelaku perbukuan sendiri. Saya yakin 99% penerbit atau penulis buku tidak ada yang tahu bahwa ada SNI Perbukuan berbasis ISO yang sudah ditetapkan. Masalahnya, saat penyusunan tidak ada wakil asosiasi seperti Ikapi atau APPTI diundang oleh Komite Teknis yang menyusunnya di BSN.

Saya kira penyusunan SNI ini sama dengan penyusunan SKKNI yang diinisiasi oleh BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi). Penyusunan suatu standar, baik itu sertifikasi maupun akreditasi, hendaknya melibatkan para pemangku kepentingan. Apalagi, saat ini di dalam UU No. 3/2017 tentang Sistem Perbukuan telah disebutkan dengan jelas siapa saja pelaku perbukuan.

SNI Perbukuan

Pucuk dicinta ulam pun tiba. Tanggal 13-15 Maret 2018, saya justru diundang sebagai narasumber/instruktur Pelatihan Konversi KTI Nonbuku Menjadi Buku untuk fungsional peneliti, pustakawan, dan widyaiswara di BSN. Jadilah selama tiga hari itu saya juga membahas tentang standar dalam dunia penulisan sekaligus penerbitan buku.

Berbagi di BSN tentang Penulisan Buku (Dok. Pribadi)
Berbagi di BSN tentang Penulisan Buku (Dok. Pribadi)
Apa yang saya paparkan malah banyak yang baru diketahui oleh para wakil dari BSN yang berjumlah 20 orang itu. Selain itu, saya informasikan juga bahwa saat ini saya sendiri bersama tim perumus Peraturan Pemerintah tentang Sistem Perbukuan tengah menggodok standar penulisan, penerjemahan/penyaduran, penyuntingan, pengilustrasian, dan pendesainan buku sebagai penjabaran dari UU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan.

Saya juga terlibat dalam penyusunan standar Perjenjangan Buku di Puskurbuk yang telah menghasilkan daftar perjenjangan buku berdasarkan kemampuan membaca dan usia pembaca sasaran. Dengan demikian, penulis dan penerbit akan memiliki acuan standar dalam menulis dan menerbitkan buku, terutama buku anak-anak.

Gayung bersambut tampaknya BSN merespons upaya untuk menyusun SNI Perbukuan berbasis ISO secara komprehensif. Apalagi, dasar hukumnya juga sangat kuat yaitu Undang-Undang dan penerapan standar dimaksudkan sebagai salah satu langkah penjaminan mutu buku, terutama buku pendidikan.

Semesta mendukung, Tuhan memberkati. Ini sebentuk perjuangan untuk dunia perbukuan Indonesia agar semakin maju dengan standar kualitas kelas dunia. Senyampang telah terbitnya UU Sistem Perbukuan dan disusunnya PP tentang Sistem Perbukuan maka tersusun pula SKKNI bidang perbukuan sekaligus SNI Perbukuan.

Bukankah kita Indonesia telah pernah menjadi tamu kehormatan di ajang bergengsi perbukuan dunia, Frankfurt Book Fair tahun 2015? Bukankah tahun depan kita juga akan menjadi Market Focusdi pameran perbukuan prestisius, London Book Fair? Jadi, tidak ada alasan untuk bermalas-malasan menyusun standar, sertifikasi, dan akreditasi.[]

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun