Mohon tunggu...
Bambang Sulestiono
Bambang Sulestiono Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA

S1 Ilmu Hukum Universitas Pamulang " Hidup cuma sekali, jadilah manusia yang bermanfaat bagi sesama hamba Nya"

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Peraturan Pendaftaran Sertipikat Tanah Melalui Sistem Elektronik Yang Inovatif

22 Desember 2023   18:00 Diperbarui: 22 Desember 2023   18:03 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Pendaftaran tanah secara elektronik berujung penerbitan tanda bukti kepemilikan hak atas tanah yang berbentuk elektronik. Sebagaimana tertuang Pasal 147 UU Cipta Kerja yang menyebutkan, "Tanda bukti hak atas tanah, hak milik atas satuan rumah susun, hak pengelolaan, dan hak tanggungan, termasuk akta peralihan hak atas tanah dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan tanah dapat berbentuk elektronik".

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun