Mohon tunggu...
Bambang Sulestiono
Bambang Sulestiono Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA

S1 Ilmu Hukum Universitas Pamulang " Hidup cuma sekali, jadilah manusia yang bermanfaat bagi sesama hamba Nya"

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Peraturan Pendaftaran Sertipikat Tanah Melalui Sistem Elektronik Yang Inovatif

22 Desember 2023   18:00 Diperbarui: 22 Desember 2023   18:03 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebelumnya, Sekjen Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Himawan Arief Sugoto mengatakan pendaftaran tanah saat ini dilakukan secara elektronik seiring perkembangan dunia digital. Cara itu dilakukan sebagai bentuk penyesuaian ketentuan pendaftaran tanah dalam PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Penerbitan sertipikat pun secara elektronik, sehingga bila sertifikat rusak atau hilang dapat dengan mudah dicetak kembali.


"Sekarang semua menuju elektronik. Jadi rekan-rekan yang berprofesi notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) harus mendukung sistem digital ini," ujar Himawan dalam sebuah webinar, Rabu (20/1/2021) kemarin.


Dia mengatakan Indonesia memiliki 126 juta bidang tanah. Namun dalam kenyataanya hanya sekitar 70 juta bidang yang telah terdaftar. Sayangnya, di era digital, hanya 30 persen tanah yang telah terdaftar secara digital. Karena itu, masih terdapat banyak dokumen yang harus dialihmediakan dan digitalisasi. "Termasuk juga peta pertanahan yang belum sempurna," ujarnya.

UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengamanatkan tentang sektor penyediaan tanah/lahan terkait pengadaan tanah untuk kepentingan proyek strategis nasional. Tentu saja, tanah negara ataupun tanah pribadi/perseorangan yang telah terdaftar. Lalu, bagaimana cara pendaftaran tanah secara elektronik oleh pemilik tanah/lahan?

Objek pendaftaran tanah meliputi sejumlah hal yakni bidang-bidang tanah yang dimiliki dengan hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak pakai. Kemudian tanah hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun. Selanjutnya hak tanggungan, tanah negara, serta hak pengelolaan, hak guna bangunan atau hak pakao pada ruang atas tanah dan ruang bawah tanah.

Seperti diketahui, pendaftaran tanah diatur Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang tujuannya. Pertama, memberi kepastian dan perlindungan hukum bagi pemegang hak atas bidang tanah, satuan rumah susun, dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang sah.


Kedua, untuk menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk pemerintah agar dengan mudah memperoleh data yang diperlukan dalam mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun yang sudah terdaftar. Ketiga, untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan.


Merujuk Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No.7 Tahun 2016 tentang Bentuk dan Isi Sertifikat Tanah mengatur hal tersebut. Seperti diatur Pasal 2 menyebutkan, "Pendaftaran tanah dilakukan dengan menggunakan sistem komputerisasi kegiatan pertanahan (KKP)". KKP mengunakan sistem elektronik berbentuk aplikasi tersistem, terintegrasi, dan dapat digunakan dengan atau tanpa jaringan, serta dapat langsung tersinkronisasi secara otomatis.


Kemudian, aturan turunan dari UU 11/2020 berupa rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah. Pemerintah mentargetkan Februari 2021 mendatang semua aturan turunan UU Cipta Kerja rampung sebagaimana amanat UU Cipta Kerja. RPP itu antara lain menambahkan rumusan norma pasal dalam PP 24/1997 yakni menambahkan satu pasal antara Pasal 6 dan 7. Adalah Pasal 6A yang menyebutkan yang terdiri dari 4 ayat.


Pasal 6A ayat (1) menyebutkan, "Penyelenggaraan dan pelaksanaan pendaftaran tanah dapat dilakukan secara elektronik". Ayat (2) menyebutkan, "Hasil penyelenggaraan dan pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Data, Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik".

Ayat (3) menyebutkan, "Data dan Informasi Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah dan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia". Sedangkan ayat (4) berbunyi, "Penerapan pendaftaran tanah elektronik dilaksanakan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan sistem elektronik yang dibangun oleh Kementerian".

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun