Mohon tunggu...
bambang widodo
bambang widodo Mohon Tunggu... -

Maju maju

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Konsepsi Tugas TNI dalam Penanganan Bencana

27 November 2014   22:00 Diperbarui: 17 Juni 2015   16:40 4537
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bulutangkis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Vladislav Vasnetsov

Bencana alam yang terjadi di beberapa wilayah Indonesia sering terjadi seketika dan sulit diprediksi kapan akan terjadi sehingga menimbulkan banyak persoalan dalam penanganannya. Dari kasus-kasus bencana alam yang terjadi diperlukan suatu persepsi kemungkinan ancaman bencana alam maupun bentuk ancaman bencana alam sehingga ada suatu upaya dalam menanggulangi bencana secara terkoordinir meliputi upaya pencegahan, kesiapsiagaan , tanggap darurat dan pemulihan oleh semua komponen bangsa sesuai peran , fungsi dan tugas yang diatur dalam peraturan perundangan sehingga dapat meminimalkan korban yang terjadi akibat bencana.

Penggunaan kekuatan TNI-AD dalam membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian dan pemberian bantuan kemanusiaan yang bertujuan mencegah berkembangnya kerugian , baik jiwa maupun harta benda rakyat dan membantu mengatasi kesulitan rakyat agar tidak menimbulkan akibat yang mengancam kedaulatan negara dan keselamatan bangsa dilaksanakan melalui kemampuan pembinaan teritorial dan dukungan.

Beberapa kasus bencana alam yang terjadi di wilayah Indonesia yang merupakan permasalahan yang harus ditangani oleh pemerintah maupun keterlibatan TNI- khususnya TNI-AD sesuai peran, fungsi, dan tugas baik tugas bantuan pada pemerintah maupun tugas dalam membantu kesulitan rakyat diantaranya tugas membantu menanggulangi bencana alam , pengungsian dan bantuan kemanusiaan. Permasalahan-permasalahan sesuai tersebut diatas dalam penanganannya masih mengalami banyak permasalahan dan tidak berjalannya kesatuan komando pengendalian pasca bencana baik dalam kewenangan maupun tanggung jawab yang melibatkan pemerintah maupun instansi terkait dan TNI sehingga ada sebagian masyarakat yang kecewa dan merasa tidak diperdulikan.

Dari uraian diatas dimana masih terdapatnya permasalahan dalam penanganan bencana jika dikaitakan dengan kesatuan komando pengendalian baik dalam kewenangan maupun tanggung jawab yang melibatkan pemerintah maupun instansi terkait dan TNI maka persoalannya adalah bagaimana tugas TNI dalam penanganan bencana yang meliputi aspek Landasan hukum , kemampuan TNI, peran TNI, pengerahan TNI dan koordinasi sipil – Militer serta pengerahan asset Militer untuk penanganan bencana ?

Adapun manfaat penulisan ini bagi organisasi TNI khususnya satuan TNI-AD adalah sebagai bahan masukan dan pertimbangan dalam menentukan konsepsi tugas TNI dalam penanganan bencana yang meliputi aspek Landasan hukum , kemampuan TNI, peran TNI, pengerahan TNI dan koordinasi sipil – Militer serta pengerahan asset Militer untuk penanganan bencana

Bencana alam dapat terjadi pada setiap saat dan setiap tempat dengan kemungkinan sulit diduga, berupa banjir, gunung meletus, gempa bumi, angin kencang dan lain-lain yang dapat menimbulkan kerugian berupa harta benda dan nyawa sehingga perlu ditempuh langkah pencegahan dan penanggulangan secara terpadu dan koordinasi dari berbagai instansi terkait. Suatu permasalahan penanggulangan bencana alam merupakan permasalahan yang kompleks, artinya tidak dapat ditangani oleh salah satu instansi saja tetapi memerlukan penanganan dari berbagai instansi yang terkait secara terpadu dan koordinatif.

Landasan Hukum

Hukumsebagailandasanyangdapat mendasari adalah Undang–undang TNI Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Tugas Pokok TNI tersebut dilakukan dengan menggunakan operasi militer untunk perang dan operasi militer selain perang. Salah satu tugas TNI dalam melaksanakan operasi militer selain perang adalah membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian dan pemberian bantuan kemanusiaan.

Memang sangat disadari bahwa peraturan perundangan lanjutan yang mengatur tentang mekanisme serta tehnis pelaksanaan penanggulangan bencana sampai dengan saat ini belum ada, namun hal ini tentunya tidak menjadikan suatu halangan bagio TNI untuk tetap melaksanakan tugas tanggung jawabnya dalam rangka penanggulangan bencana alam . Berkaitan dengan hal tersebut maka perlu adanya suatu protap yang terkoordinasi dengan aparat pemerintahan daerah sehingga dalam pelaksanaannya akan lebih terkoordinir dengan baik .

Peran TNI

Berbagai perkembangan terakhir menuntut keterlibatan secara langsung TNI untuk menghadapi berbagai bencana. Memang hal ini merupakan wilayah operasi militer, selain perang yang dilakukan dengan prinsip tidak mengurangi kemampuan TNI untuk menjalankan tugas pokoknya. TNI selalu berada di depan dalam pelaksanaan penanggulangan bencana alam walaupun sesungguhnya peran TNI adalah sebagai tenaga bantuan.

Kemampuan TNI

Pembinaan kemampuan TNI dalam penanggulangan bencana dilakukan melalui konsep pembinaan teritorial. Penulis menganggap bahwa hal tersebut sangatlah tepat bila penanggulangan bencana alam dilaksanakan melalui konsep Binter , dimana peran aparat Kowil sangat dibutuhkan guna mengantisipasi serta berfungsi sebagai pengindra awal bagi penanggulangan bencana yang akan dilakukan oleh TNI. Dari segi kemampuan tentunya TNI sampai dengan saat ini masih sangat terbatas bila dihadapkan dengan situasi serta kebutuhan nyata dilapangan.

Berkaitan dengan pengerahan TNI dalam penanggulangan bencana alam , maka perlu dibentuk suatu pasukan yang terdiri dari organik pasukan Kodam dengan organisasi khusus. Pasukan ini dibentuk melekat pada satuan jajaran Kodam sebagai kompartemen strategis yang paling tepat dalam pelaksanaan penanggulangan bencana di wilayahnya tanpa mengganggu pelaksanaan tugas pokok.Saat ini pasukan tersebut telah dibentuk dan diorganisir dalam bentuk pasukan reaksi cepat penanggulangan bencana ( PRCPBP ). Tentunya hal ini perlu ditindak lanjuti dengan adanya protap pengerahan, serta pengkajian secara mendalam tentang tata laksana pengerahan dikaitkan dengan kesiapan pasukan itu sendiri.

Koordinasi Sipil - Militer

Dalam rangka penanggulangan bencana alam yang terjadi saat ini nyata bahwa masih ada kekurangan dalam hal koordinasi pelaksanaannya. Siapa yang palling bertanggung jawab dalam pelaksanaandilapangan serta bagaimanana kendali operasinya belum jelas.Sesuai dengan Keputusan Presiden No 3 Tahun 2001 telah ditunjuk dan ditentukan suatu badan yang disebut Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi selanjutnya disebut dengan BAKORNAS PBP yang merupakan wadah koordinasi yang bersifat non struktural bagi penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, namun pelaksanaannya justru seluruh operasional penanggulangan didaerah dominan dilaksanakan oleh TNI. Hal ini tentunya perlu adanya pembahasan serta penentuan dan penetapan secara jelas tentang penanggung jawab serta koordinator penanggulangan bencana di daerah, agar pada pelaksanaannya dapat sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.

Pengerahan asset Militer

Dalam pelaksanaan penanggulangan bencana alam tentunya TNI tidak hanya mengerahkan prajuritnya namun juga seluruh asset yang berkaitan dan mendukung pelaksanaan penanggulangan bencana. Dengan kondisi yang terbatas seluruh fasilitas yang dimiliki TNI dikerahkan.Pada pelaksanaanya memang sangat membantu namun pada akhirnya asset-asset milik TNI tersebut akan mengalami banyak kerusakan. Sampai dengan saat ini penggunaan asset militer dalam pelaksanaan penanggulangan bencana belum pernah dilakukan penggantian atau paling tidak rehabilitasi sehingga tidak akan menggangu pelaksanan tugas pokok TNI sendiri atau pelaksanaan penanggulangan bencana di masa depan. Berkaitan dengan hal tersebut maka penggunaan asset militer perlu dipertimbangkan tentang penggantiannya.

Dari Uraian diatas maka dapat ditarik kesimpulan tentang konsepsi tugas TNI dalam penanggulangan bencana alam Pertama : Penanggulangan Bencana alam yang dilakukan TNI harus diikuti dengan landasan hukum pada tingkat tehis pengaturan pelaksanaan di daerah dalam bentuk peraturan pemerintah daerah yang terkoordinasi dengan badan Korlak di daerah Kedua : TNI tetap melanjutkan perannya dalam rangka penanggulangan bencana alam yaitu melaksanakan tugas bantuan kepada pemerintah daerah untuk mendukung hal tersebut maka perlu dibentuk Pasukan Reaksi cepat di seluruh Kodam dalam rangka penanggulangan bencana alam .Ketiga : TNI dan Bakornas PBP harus melakukan koordinasi berkaitan dengan pelaksanan penanggulangan bencana alam sampai dengan tingkat daerah. Keempat : Penggunaan asset militer guna penanggulangan bencana alam harus dipertimbangkan tentang nilai guna asset itu sendiri, namun apabila hal itu terpaksa dilakukan maka harus ada ketetapan tentang penggantian atas penggunaan aset militer yang telah dikerahkan untuk menjamin tetap terlaksananya tugas pokok TNI sendiri.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun