saja yang menerima atau menerima permohonannya. Ratusan kasus yang masuk itu termasuk hasil pemilu dengan jarak perbedaan suara yang sangat besar, serta hasil pemilu yang tidak memiliki alasan yang kuat atau bukti yang kuat.
Pihak-pihak yang jelas-jelas kalah tersebut belum mentradisi untuk memberi selamat kepada pemenang. Apakah ini akibat ketidakpercayaan terhadap penyelenggara dan keyakinan bahwa orang lain melakukan kecurangan?
Apakah itu karena memang tidak ada kebiasaan untuk mempersiapkan kemenangan atau kekalahan?
Banyak kasus yang disidangkan pada pemilihan DPR, DPD, DPRD, presiden dan wakil presiden, serta kepala daerah.
Referensi :
Dokumen NarasiNewsroom 19 Maret 2024
Dokumen Newsroom 19 Maret 2024
Undang-Undang Mahkamah Konstitusi Pasal 78 Huruf A
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H