Mohon tunggu...
Bambang Siswoko
Bambang Siswoko Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Jember

Seorang mahasiwa yang memiliki tugas pada bidang publikasi media

Selanjutnya

Tutup

Politik

Menggugat Hasil Pemilu Ke MK: Alur untuk Melindungi Konstitusi

24 Maret 2024   14:10 Diperbarui: 18 April 2024   10:05 283
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

saja yang menerima atau menerima permohonannya. Ratusan kasus yang masuk itu termasuk hasil pemilu dengan jarak perbedaan suara yang sangat besar, serta hasil pemilu yang tidak memiliki alasan yang kuat atau bukti yang kuat.
Pihak-pihak yang jelas-jelas kalah tersebut belum mentradisi untuk memberi selamat kepada pemenang. Apakah ini akibat ketidakpercayaan terhadap penyelenggara dan keyakinan bahwa orang lain melakukan kecurangan?
Apakah itu karena memang tidak ada kebiasaan untuk mempersiapkan kemenangan atau kekalahan?
Banyak kasus yang disidangkan pada pemilihan DPR, DPD, DPRD, presiden dan wakil presiden, serta kepala daerah.

Referensi :

Dokumen NarasiNewsroom 19 Maret 2024

Dokumen Newsroom 19 Maret 2024

Undang-Undang Mahkamah Konstitusi Pasal 78 Huruf A


Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun