Mohon tunggu...
Bambang Irwanto Soeripto
Bambang Irwanto Soeripto Mohon Tunggu... Penulis freelance - Penulis cerita anak, blogger, suka jalan-jalan, suka wisata kuliner, berbagi cerita dan ceria

Bercerita yang ringan-ringan saja, dan semoga membawa manfaat.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

RUU Cipta Kerja Omnibus Law Antisipasi Bonus Demografi 2030

12 Agustus 2020   08:43 Diperbarui: 12 Agustus 2020   08:30 285
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

10 tahun lagi, tepatnya di tahun 2030, Indonesia diperkiraan akan mengalami Bonus Demografi, di mana, angka pekerja usia produktif, lebih banyak dibandingkan usia lainnya. Nah, usia pekerja yang produktif ini, ada di angka 25-35 tahun, di mana kemampuan dan relasi seseorang berada dalam usia puncak.

Tapi perlu diingat, Bonus Demografi ini bagai dua mata pisau, dan pastinya sangat berkaitan dengan pekerja usia produktif. Dampak positifnya, dengan jumlah angka usia pekerja produktif yang tinggi, pastinya Indonesia akan mendapatkan bonus, banyaknya ketersediaan tenaga kerja. Tapi.. dengan catatan, lapangan kerja harus tersedia. Pastinya perbandingannya harus 1 : 1.

Makanya bila lapangan kerja minim, ini akan akan menjadi bumerang. Bahkan bisa menyebabkan negara ambruk, karena tenaga usia produktif tidak tersalurkan. Pastinya ini bisa menyebabkan banyak pengangguran. Dari data saja, sekarang ini sudah 7 juta orang yang tidak bekerja. Lalu 4,5 juta orang bekerja serabutan. Harus segera dicarikan jalan keluarnya.

RUU Cipta Kerja Omnibus Law

Untuk mengantisipasi Bonus Demografi di tahun 2030, pemerintah melalui Presiden Jokowi membuat terobosan merancang Undang-Undang Cipta kerja Omnibus Law. Nah, yang perlu dipertegas, UU ketenagakerjaan ini, tidak ditujukan bagi orang-orang yang bekerja saat ini, tapi bagi anak-anak muda di generasi mendatang. Pastinya anak cucu kita kelak.

Tujuan UU Cipta Kerja Omnibus Law ini adalah untuk harmonisasi, integrasi, dan penyederhanaan aturan yang mengekang dan mendistorsi ekonomi Indonesia. Selain itu, lewat Omnibus Law RUU Cipta Kerja ini, akan mendukung sistem ekonomi agar lebih mampu berdaya saing dan beradaptasi dengan perubahan zaman yang lebih kompetitif dan terbuka. Omnibus Law membuat dunia industri lebih fleksibel dengan  tetap menjamin kesejahteraan para pekerja.

Kartu Prakerja

Kehadiran program Kartu Prakerja pastinya mendukung RUU Omnibus Law. Sejak diluncurkan pada bulan April 2020 oleh Bapak Airlangga Hartarto sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, peserta yang ikut sudah sudah sangat banyak dan sangat antusias mengikuti pelatihan. Pastinya hadirnya Program Kartu Prakerja, diharapkan bisa menambah skil calon pekerja.

Tujuan dari Program Kartu Prakerja tidak hanya memberikan pengembangan kompetensi berupa pelatihan skill kepada pasa peserta. Namun mereka juga diberikan pelatihan kewirausahaan.

Selain itu, langkah pemerintah menggandeng swasta sebagai pemberi jasa training, dinilai oleh Pengamat Ekonomi CSIS Yose Rizal Damuri sebagai bentuk profesionalitas dalam memberikan pelatihan. Jadi materi pelatihan yang ada di Program Kartu Prakerja diisi oleh para ahli dibidangnya.

Karena tidak bisa dipungkiri, pekerja sekarang dan di masa mendatang itu harus punya skil kemampuan. Jadi nantinya tidak hanya mencari pekerjaan, tapi bila membuka lapangan pekerjaan sendiri. Ini berkaitan lagi dengan nantinya akan tumbuh UMKM.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun