Orang Besar selalu menjadi catatan sejarah. Sikap kenegarawanan seorang tokoh selalu melekat dalam ingatan masyarakat. Demikian pula dengan Ir. Sukarno, Presiden RI Pertama sekaligus Bapak Bangsa Indonesia. Presiden Sukarno dikenal cukup dekat dengan rakyatnya. Tak hanya kaum bangsawan, tapi juga 'wong cilik' populasi mayoritas rakyat Indonesia saat itu.
Mungkin karena rakyat merasa dekat secara  psykologis , sapaan " Bung " kepada tokoh bangsa ini semakin populer. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) arti Bung adalah kata sapaan akrab bagi seorang laki-laki.
Bung Karno adalah tokoh besar yang penuh kharisma. Kepribadiannya mengundang ketertarikan banyak jurnalis dunia untuk mewawancarainya. Tapi tak semua pemburu berita beruntung dapat menggali informasi menarik dari sang tokoh.
 Syahdan, dalam suatu waktu, seorang jurnalis wanita asal Amerika diterima dengan baik oleh Bung Karno. Jurnalis beruntung itu adalah Cindy Adams. Bagi seorang jurnalis berkesempatan  mewawancarai secara khusus seorang tokoh penting dunia adalah sebuah prestasi. Dari tulisan-tulisan Cindy Adams nama Bung Karno kian mendunia dan disegani para pemimpin negara lain.
Hasil tulisan Cindy Adams tentang Bung Karno yang sangat populer adalah buku berjudul : Bung Karno Penyambung Lidah Rakyat. Buku setebal 415 halaman ini diantaranya menceritakan biografi Bung Karno , kerasnya proses menjadi pemimpin rakyat dan menjadi penyambung lidah rakyat Indonesia. Isi buku ini sangat bermanfaat bagi generasi penerus untuk memotivasi dan mempertebal jiwa kebangsaan.
Di tengah keterbatasan transportasi , pada 1957 Bung Karno pernah mengunjungi Desa Pahandut, Provinsi Kalimantan Tengah. Pahandut adalah salah satu desa di tepian sungai Kahayan.
Bung Karno meresmikan pembangunan kawasan Pahandut, yang disiapkan menjadi ibu kota provinsi. Momen bersejarah itu ditandai dengan peresmian Tugu Ibukota Provinsi Kalimantan Tengah. Kemudian berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 Pahandut berganti nama menjadi Palangka Raya.
Pembentukan Pemerintahan Kota Palangka Raya merupakan bagian integral dari pembentukan Provinsi Kalimantan Tengah berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957, lembaran Negara Nomor 53 berikut penjelasannya . Undang-undang tersebut berlaku mulai 23 Mei 1957, yang selanjutnya disebut Undang-Undang Pembentukan Daerah Swatantra Provinsi Kalimantan Tengah.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958, Parlemen Republik Indonesia tanggal 11 Mei 1959 mengesahkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959, yang menetapkan pembagian   Provinsi Kalimantan Tengah dalam 5 Kabupaten dan Palangka Raya sebagai Ibukotanya.