Mohon tunggu...
Bambang J. Prasetya
Bambang J. Prasetya Mohon Tunggu... Penulis - Praktisi Media Seni Publik

Yang tak lebih dari sekedar bukan: Penggemar dolan-dolin, penikmat ngopa-ngupi, penyuka tontonan menuliskan bacaan dan pemuja Zirpong. Demi menjalani Praktik Media Seni Publik: Television Film Media Program Production Management, Creatif Director, Creatif Writer, Script Writer Screenplay. Supervisior Culture and Civilization Empowerment Movement Yayasan KalBu Kalikasih dan Fasilitator Kalikafe Storyline Philosophy. Penerima Penganugerahan Penulisan Sinematografi Televisi: Anugrah Chaidir Rahman Festival Sinetron Indonesia FSI 1996. Penghargaan Kritik Film Televisi Festival Kesenian Yogyakarta FKY 1996. Nominator Unggulan Kritik Film Televisi FSI 1996, 1997 dan 1998. Sutradara Video Dokumentari: Payung Nominator Unggulan FFI 1994, Teguh Karya Anugrah Vidia FSI 1995, Teguh Srimulat Nominator Unggulan FSI 1996, Tenun Lurik Anugerah Vidia FSI 1996. Ibu Kasur Anugerah Vidia FSI 1996. Terbitan Buku: Suluk Tanah Perdikan Pustaka Pelajar 1993, Ritus Angin Kalika Pers 2000, Kumpulan Cerpen Negeri Kunang-Kunang Kalika Pers, Adhikarya Ikapi dan Ford Foundation 2000, Dami Buku Trans Budaya Televisi terlindas Gempa 2006. Kumpulan Esai Berselancar Arus Gelombang Frekuensi Televisi Kalikafe Storyline Philosophy 2022. Beberapa tulisan termuat dalam: Antologi Puisi Jejak 1988, Antologi Esai FKY 1996, Antologi Puisi Tamansari FKY 1997, Antologi Serumpun Bambu Teater Sila 1997, Antologi Embun Tanjali FKY 2000. Proses Kreatif Penulisan dan Pemanggungan BBY 2012, Antologi Puisi Cindera Kata: Poetry on Batik 2018 dan Trilogi Sejarah Perkembangan Teater Alam Indonesia 2019. Wajah Wajah Berbagi Kegembiraan Paguyuban Wartawan Sepuh, Tembi Rumah Budaya, Tonggak Pustaka 2020.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Jangan Sekali-kali Meninggalkan Sejarah TVRI #1

1 Agustus 2022   08:08 Diperbarui: 23 Agustus 2022   23:13 537
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Memproduksi informasi bukanlah soal lagi bagi masyarakat, sebagaimana televisi harus dihadirkan 60 tahun lalu, karena akses komunikasi masih terbatas. Namun bukan berarti yang lama harus dilupakan. Televisi yang berpijak pada kepentingan publik, betapapun dikelilingi kompetitor, masih akan tetap signifikan. 

Memerdekakan Televisi Publik

Upaya penguatan lembaga penting untuk terus dikedepankan agar terhindar dari persoalan yang selalu berulang. TVRI sebagai Lembaga Penyiaran Publik (LPP) yang diberi wewenang dalam undang-undang untuk menyelenggarakan penyiaran bersifat independen, netral, dan tidak komersil. Salah satu fungsinya LPP. TVRI yang termafum dalam UU Penyiaran, adalah sebagai media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial, serta pelestarian budaya bangsa yang senantiasa berorientasi pada kepentingan publik dengan memperhatikan kemanfaatan dan perlindungan untuk kepentingan publik.

Pentingnya negara memiliki televisi publik (Public Service Broadcasting), karena televisi publik menjujung tinggi jurnalisme independen, wadah demokrasi, penentu arah kebijakan, dan berkontribusi kepada perkembangan negara. Tidak ada yang bisa melakukan keempat hal ini selain televisi publik, notabene LPP TVRI. Mengingat juga bahwa media berfungsi pula sebagai pilar ke empat demokrasi, melengkapi Trias Politica.

Meskipun LPP. TVRI sampai hari ini kadung dipersepsikan sebagai televisi pemerintah oleh masyarakat karena faktor kesejarahan yang sangat kental dari campur tangan pemerintah. Termasuk pembiayaan operasionalisasi yang selama ini masih dibiayai negara. Sehingga masyarakat masih menganggap TVRI tidak cukup merepresentasikan suara rakyat-masyarakat. Maka, ketika TVRI menjadi televisi publik (LPP) yang didanai dan melibatkan partisipasi publik seperti halnya NHK (Jepang) atau BBC (Inggris), perlu penguatan yang lebih mendalam, utamanya di ranah Goodwill, advokasi kebijakan.

Ditingkat operasional televisi, memang lazim dikenal 'doktrin' etik profesionalisme, bahwa "Pemimpin di lapangan bukan mobilitas, melainkan pikiran: ide, konsep, gagasan, maksud, tujuan, sasaran, dan kepentingan ideal (common sense) yang dirumuskan dalam Visi Misi, berbasis etik utilitas". Begitulah Organizational Culture yang selalu diaktualisasikan dalam berbagai program. Agar media dapat dipertemukan kembali dengan publiknya, dan untuk itu tak ada kata terlambat.

Memang begitulah setidaknya framing pelayanan publik di ranah informasi. Momentum harapannya bisa jadi sama, cara membungkus dan sudut pandang bisa berbeda, sesuai kepentingan dan kemampuan menangkap kebutuhan realitas masyarakat yang semakin kompleks diera disruptif. Menegaskan tesis yang menyatakan: "Realitas tidak sepenuhnya transparan", maka diperlukan "Analisis Kritis" (AK) beserta "Analisis Wacana Kritis" (AWK) sekaligus ikutan anak pinak analisis lainnya.

Tuntutan keterbukaan informasi Medsos yang tidak mengabaikan doktrin jurnalisme yang menyatakan: "Peristiwa tidak dapat dirubah, kecuali cara pandang, penyikapan dan pemaknaan." Menjadi semakin nyata melengkapi siapapun, jurnalis, broadcaster, pelaku media maupun netizen dan publik, bisa saja berpendapat dan mempublikasikan pernyataannya.

Lalu dimana letak kebenaran informasinya? Di tengah arus besar post-truth atau pasca-kebenaran. Kebenaran tidaklah mudah dipersepsikan, selain verifikasi yang merujuk pada data dan fakta referensinya. Sebab, setiap informasi pasti memiliki maksud-tujuan-sasaran, yang mendasarinya, apakah itu ide-ideologi yang tersembunyi. Maka diperlukan nilai penting yang dirumuskan dalam kode etik filantropi media massa diantaranya adalah kesukarelaan, independensi, profesionalisme, nondiskriminasi, tepat guna, tepat sasaran, komitmen organisasi, transparansi dan akuntabilitas.

Sebuah harapan yang disertakan pada apa yang ditayangkan tetap memenuhi asas etik profesionalitas, menjunjung demokratisasi dan HAM secara lebih subtil.  Sebab yang kadang--kadang, siapa menjadi lebih penting dari apa. Tidak semua kata dapat mengungkapkan setiap kisah, cerita, peristiwa yang sesungguhnya pernah terjadi. Selalu ada yang tersembunyi di celahnya. Oleh karenanya dibutuhkan citra dan trust yang kuat bagi sebuah institusi.

Aktor tetaplah menjadi kebutuhan utamanya, tetapi sistem penting, apakah itu berupa peraturan perundangan atau mandatori protap profesi yang ada, sebagai representasi etik dan etis profesional, daripada terpesona pada figur tertentu yang kemudian acap ditokohkan sebagai influencer. Ini penting diyakini, agar terhindar dari subyektivitas dan terjebak dilokus Vested Interest pelaku media yang seharusnya mampu menjalankan asas profesional secara obyektif.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun