Mohon tunggu...
Bambang J. Prasetya
Bambang J. Prasetya Mohon Tunggu... Penulis - Praktisi Media Seni Publik

Yang tak lebih dari sekedar bukan: Penggemar dolan-dolin, penikmat ngopa-ngupi, penyuka tontonan menuliskan bacaan dan pemuja Zirpong. Demi menjalani Praktik Media Seni Publik: Television Film Media Program Production Management, Creatif Director, Creatif Writer, Script Writer Screenplay. Supervisior Culture and Civilization Empowerment Movement Yayasan KalBu Kalikasih dan Fasilitator Kalikafe Storyline Philosophy. Penerima Penganugerahan Penulisan Sinematografi Televisi: Anugrah Chaidir Rahman Festival Sinetron Indonesia FSI 1996. Penghargaan Kritik Film Televisi Festival Kesenian Yogyakarta FKY 1996. Nominator Unggulan Kritik Film Televisi FSI 1996, 1997 dan 1998. Sutradara Video Dokumentari: Payung Nominator Unggulan FFI 1994, Teguh Karya Anugrah Vidia FSI 1995, Teguh Srimulat Nominator Unggulan FSI 1996, Tenun Lurik Anugerah Vidia FSI 1996. Ibu Kasur Anugerah Vidia FSI 1996. Terbitan Buku: Suluk Tanah Perdikan Pustaka Pelajar 1993, Ritus Angin Kalika Pers 2000, Kumpulan Cerpen Negeri Kunang-Kunang Kalika Pers, Adhikarya Ikapi dan Ford Foundation 2000, Dami Buku Trans Budaya Televisi terlindas Gempa 2006. Kumpulan Esai Berselancar Arus Gelombang Frekuensi Televisi Kalikafe Storyline Philosophy 2022. Beberapa tulisan termuat dalam: Antologi Puisi Jejak 1988, Antologi Esai FKY 1996, Antologi Puisi Tamansari FKY 1997, Antologi Serumpun Bambu Teater Sila 1997, Antologi Embun Tanjali FKY 2000. Proses Kreatif Penulisan dan Pemanggungan BBY 2012, Antologi Puisi Cindera Kata: Poetry on Batik 2018 dan Trilogi Sejarah Perkembangan Teater Alam Indonesia 2019. Wajah Wajah Berbagi Kegembiraan Paguyuban Wartawan Sepuh, Tembi Rumah Budaya, Tonggak Pustaka 2020.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Mereduksi Sampah Visual Menepis Virus Virtual

30 Juli 2022   19:54 Diperbarui: 30 Juli 2022   20:05 150
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
kominfo.go.id, Dok Pribadi

Akuntabilitas pelayanan publik selayaknya dimaksudkan untuk membangun nilai-nilai kebersamaan dengan menumbuhkan kepercayaan dan kolaborasi. Antara pemangku kepentingan dengan stakeholders bersama warga negara. Untuk memenuhi semua kebutuhan publik: Pemerintah (birokrat) harus membangun pemahaman bersama tentang kepentingan publik, menciptakan tanggungjawab dan kepentingan bersama.

Lazimnya kebijakan yang berbasis pada peraturan perundangan akan menempatkan perlindungan masyarakat sebagai warga negara menjadi hal utama. Tidak bisa selamanya membiarkan masyarakat hanyut dalam keprihatinannya dengan banyaknya saluran tayangan televisi digital dan medsos yang bertambah banal. 

Ekses literasi media yang sumir. Tapi, mau bagaimana lagi, itulah semangat zaman (zeitgeist) dari era 'carut marut' yang dicirikan respon reflek atas kondisi sosialnya (reflexive modernity), berkecenderungan ekspresif, dibanding reflektif, untuk menginternalisasikan diri kedalam spiritualitas yang subtil.

Harapannya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) bersama DPR-RI beserta lembaga yang berkompeten bolehlah berkomitmen mempercepat regulasi di sektor penyiaran. Khususnya Perubahan Undang-undang Penyiaran dan RTRI untuk mengantisipasi ASO yang akan berakhir November 2022 nanti. 

Memfasilitasi digitalisasi penyiaran tentu tidak cukup dengan memberikan bantuan Set Top Box TV Digital (STB) secara cuma-cuma, gratis. 

Tapi lebih daripada itu, perlindungan terhadap semburan konten sekaligus dampaknya, adalah hal yang lebih serius dan urgent untuk disikapi. Tentu tidak ada yang menginginkan bahwa nantinya, saluran frekuensi penyiaran hanya dipenuhi Sampah Visual Televisi dan Virus virtual. ***

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun