Sesuai Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, status TVRI merupakan Lembaga Penyiaran Publik (LPP) yang bersifat independen, netral, tidak komersial dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat (pasal 14).
Tercapainya layanan publik salah satunya meliputi distribusi akses kepada publik. Akses publik disini dimaksudkan tidak hanya coverage area, tetapi juga menyangkut bagaimana penyiaran publik mau mengangkat isu-isu lokal dan memproduksi program-program lokal.Â
Sehingga misalnya, dapat membentuk secara alami dari bawah, tokoh-tokoh lokal yang betul-betul mengenal, dikenal dan mewakili masyarakatnya.Â
Sejauh ini keterlibatan publik, bisa berarti menjadi penontonnya, kemudian menjadi kelompok yang dengan rela membantu menyumbangkan tenaga, pikiran, dan dana untuk kelangsungan penyiaran publik; dan keterlibatan publik dalam ikut memberi arah pada program-program yang akan dibuat serta ikut mengevaluasinya.
Pada posisi inilah Taman Gabusan Pemkab Bantul menunjukan peran siginifikasinya sebagai role model kebijakan publik disektor media.Â
Mengusung asas-asas reformasi birokrasi yang ujungnya adalah pelayanan publik. Tidak saja bagi Pemerintah Daerah, masyarakat, swasta, tetapi juga bagi TVRI Stasiun Yogyakarta selaku Lembaga Penyiaran Publik.
Dalam konteks programing televisi memang tidak ada aturan baku mengenai daur hidup (lifetime). Semuanya disandarkan pada kebutuhan strategi penyiaran institusinya.Â
Ada yang memberlakukan progres dinamis dengan membatasi waktu sebuah acara. Demi menjaga variasi program dalam mengantisipasi kejenuhan khalayak. Namun ada pula yang lebih memilih untuk bertahan dalam situasi apapun.Â
Prinsip penyelenggaraan layanan publik juga dituliskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2005 (pasal 4) tentang LPP TVRI.Â
Dijelaskan bahwa tugas TVRI adalah memberikan pelayanan informasi, pendidikan, dan hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial, serta melestarikan budaya bangsa untuk kepentingan seluruh masyarakat, termasuk kelompok minoritas (agama, kepercayaan, gender, orientasi seksual, disabilitas) melalui penyelenggaraan penyiaran televisi yang menjangkau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Patut disayangkan, bahwa goodwill kebijakan publik yang telah ditunjukan oleh Pemkab Bantul dengan Taman Gabusan-nya selama ini, kurang dapat terapresiasi secara berkelanjutan.Â