Tahun ajaran baru sudah di depan mata. Dan saatnya para calon siswa baru akan disibukan dengan persiapan Penerimaan Peserta Didik Baru alias PPDB yang sekarang dilaksanakan secara daring atau online.
Bukan saja calon siswa atau yang sekarang disebut sebagai Peserta Didik, para orang tua juga dibuat pusing oleh pilihan sekolah anaknya yang akan memasuki jenjang pendidikan berikutnya.
Bagi para kalian yang baru saja lulus Sekolah Menengah Pertama alias SMP sederajat, saat ini merupakan waktu yang tepat untuk menentukan langkah awal menuju rencana masa depan kalian. Biasanya anak SMP sudah pada bingung mau pilih Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Sebagian besar anak lulusan SMP merasa bingung memilih sekolah ditingkat lanjutan, terutama yang memiliki nilai UN pas-pasan. Kalau buat anak lulusan SMP yang memiliki nilai UN yang bagus, ga akan dibingungkan mau melanjutkan sekolah ke mana, karena dengan modal nilai yang tinggi pastinya akan bebas memilih sekolah.
Apalagi di zaman PPDB online sekarang ini yang dihebohkan dengan sistem zonasi yang katanya membuat anak-anak SMP ga bisa lagi memilih sekolah favoritnya. Karena sebenarnya sistem zonasi dalam PPDB online saat ini bertujuan untuk membuat pemerataan di bidang pendidikan. Biar tidak ada lagi istilah sekolah unggulan/favorit dan sekolah pinggiran.
Sistem PPDB dalam jaringan (daring/Online) adalah sistem untuk melakukan otomatisasi seleksi penerimaan peserta didik baru (PPDB), mulai dari proses pendaftaran,proses seleksi hingga pengumuman hasil seleksi, yang dilakukan secara onlinedan berbasis waktu nyata (realtime).
Biar ga tambah membuat bingung calon siswa dan orang tua berkaitan tentang PPDB sistem zonasi, berikut ini mungkin bisa menjadi informasi tambahan berkaitan tentang penerimaan peserta didik baru atau PPDB online terutama yang berlaku di jenjang SMA dan SMK di provinsi Kalimantan Timur.
Sistem Zonasi di PPDB SMA
Sistem zonasi yang saat ini marak diberitakan tentang pro dan kontranya hanya diberlakukan secara serius di jenjang SMA dengan pembagian jalur seleksi sebagai berikut:
- Zonasi
- Luar Kota
- Prestasi
Seleksi Jalur Zonasi
PPDB di SMA yang jadi momok dengan pro kontranya adalah sistem zonasi ini. Sistem zonasi sendiri memiliki kuota yang sangat besar, yaitu 90% yang diperebutkan bagi para calon peserta didik yang berdomisili pada zona yang telah ditentukan dan terdiri dari
- Bina lingkungan, yaitu calon peserta didik yang berdomisili di sekitar sekolah. Dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang dimiliki orang tuanya.
- Keluarga Ekonomi Tidak Mampu, yaitu calon peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu. Dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Keluarga Harapan (KKH) atau Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Anak Kandung Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), yaitu calon peserta didik yang pastinya anak kandung GTK di sekolah tempat bertugas. Pembuktiannya dengan menunjukkan Kartu Keluarga (KK) dan NUPTK atau SK Pembagian Tugas.
- Calon peserta didik yang berdomisili di lingkungan sekitar sekolah dengan menunjukkan Kartu Keluarga (KK). KK tersebut juga harus diterbitkan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB atau minimal bulan Mei 2018.
- Prestasi yang calon peserta didiknya berasal dari dalam zona.
Seleksi Jalur Luar Daerah
Seleksi jalur Luar Daerah sebesar 5% diperebutkan bagi pendaftar yang berasal dari
- Luar Daerah (Kab/Kota/Provinsi) dan
- Calon peserta didik dari perpindahan tugas orang tua.
Seleksi Jalur Prestasi
5% dari PPDB SMA sisanya diperebutkan bagi para calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur prestasi yang domisilinya berada di luar zona.
Info terakhir yang saya dapat, kuota seleksi jalur prestasi luar zona akan direvisi menjadi 15% (baca juga surat edaran PPDB 2019 berikut Revisi PPDB 2019)
Sistem PPDB SMK
Berbeda dengan sistem zonasi di PPDB SMA, di PPDB SMK tidak dikenal istilah zonasi, karena porsi besar diberikan kepada calon peserta didik yang mendaftar berdasarkan kompetensi keahlian.
PPDB SMK juga membagi 3 jalur seleksi, antara lain:
- Seleksi Jalur Umum
- Seleksi Jalur Luar Kota
- Seleksi Jalur Prestasi
Seleksi Jalur Umum
Porsi alias kuota terbesar dalam PPDB di jenjang SMK adalah seleksi jalur umum, yaitu 90% yang akan diperebutkan bagi para calon peserta didik dengan ketentuan sebagai berikut
- Pendaftar yang berasal dari calon peserta didik yang hanya memiliki nilai SHUN/SKHUN SMP sederajat.
- Bina lingkungan, yaitu calon peserta didik yang berdomisili di sekitar sekolah. Dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang dimiliki orang tuanya.
- Keluarga Ekonomi Tidak Mampu, yaitu calon peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu. Dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Keluarga Harapan (KKH) atau Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Anak Kandung Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), yaitu calon peserta didik yang pastinya anak kandung GTK di sekolah tempat bertugas. Pembuktiannya dengan menunjukkan Kartu Keluarga (KK) dan NUPTK atau SK Pembagian Tugas.
Seleksi Jalur Luar Daerah
Seleksi jalur Luar Daerah sebesar 5% diperebutkan bagi pendaftar yang berasal dari
- Luar Daerah (Kab/Kota/Provinsi) dan
- Calon peserta didik dari perpindahan tugas orang tua.
Seleksi Jalur Prestasi
5% dari PPDB SMA sisanya diperebutkan bagi para calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur prestasi yang terdiri dari
- Prestasi akademik dan non akademik
- Calon peserta didik yang memiliki nilai UN 1 s.d. 200 di kabupaten/kota sesuai dengan kondisi yang disepakati oleh MKKS kabupaten/kota.
Mekanisme PPDB online 2019
Mekanisme pendaftaran peserta didik baru yang dilakukan secara online pada tahun 2019 ini menggunakan 2 alur model pendaftaran, yaitu
- Alur model A pendaftaran
- Alur model B pendaftaran
Alur model A pendaftaran
Berikut infografis alur model A pendaftaran di PPDB 2019
Alur model B pendaftaran
Berikut infografis alur model B pendaftaran di PPDB 2019
Mekanisme Pendaftaran
- Calon peserta didik yang memilih jenjang SMK dapat melakukan pendaftaran dengan mekanisme sebagai berikut:
- Calon Peserta Didik dapat memilih sekolah paling banyak 5 (lima) sekolah dan/atau kompetensi keahlian;
- Untuk SMK tidak menggunakan zonasi tetapi menggunakan pilihan maksimal 5 (lima) kompetensi keahlian.
Mekanisme Pembatalan
Sedangkan proses pembatalan pendaftaran hanya dapat dilakukan di tempat asal sekolah yang memverifikasi proses pendaftaran dan hanya dapat dilakukan pada 3 hari pertama pendaftaran yaitu tanggal 1 Juli 2019 s.d. 3 Juli 2019
Petunjuk Teknis PPDB 2019 Disdikbud Kaltim bisa dilihat di https://bambangherlandi.web.id/pro-kontra-ppdb-sistem-zonasi-yang-membuat-bingung-calon-siswa-dan-orang-tua/#Revisi-PPDB
Informasi dan hasil pendaftaran bisa diakses melalui website PPDB 2019 di alamat url http://ppdb.disdik.kaltimprov.go.id
Referensi PPDB 2019
Revisi PPDB 2019
Semoga informasi tentang penerimaan peserta didik baru yang sedikit ini dapat bermanfaat.
Terima kasih
Wassalaam,
Bambang Herlandi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H