Perekonomian Indonesia semakin memburuk. Kenapa saya bilang begitu, salah satu indikasinya adalah gelombang besar Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang terjadi di berbagai daerah di tanah air.
Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat yang terus melemah mengakibatkan harga bahan baku produksi meningkat. Maklum, kita masih ketergantungan impor. Akibatnya harga jual barang produksi pun terpaksa dinaikkan.
Karena harga barang produksi meningkat akibatnya tingkat konsumsi masyarakat menurun. Konsumsi masyarakat yang menurun menyebabkan permintaan terhadap barang-barang hasil produksi juga menurun.
Sehingga jalan keluar yang diambil para pelaku industri untuk meminimalisir kerugian adalah melakukan efisiensi. Efisiensi yang dilakukan oleh pelaku produksi dilakukan dengan jalan menurunkan jumlah produksi dan memangkas jumlah tenaga kerja.
Akhirnya PHK ada dimana-mana..
Salah satu yang bisa dijadikan tolak ukur dari semakin besarnya gelombang PHK adalah banyaknya pencairan JHT. Bukti nyatanya adalah sejak pemerintah mengeluarkan aturan baru mengenai Pencairan JHT bagi pekerja yang yang berhenti bekerja atau terkena PHK per 1 September 2015 jumlah pencairan JHT membeludak. Dalam kurun waktu 14 hari terakhir, ada lebih dari 75 ribu orang yang mengajukan pencairan.
Hal ini terjadi karena adanya revisi Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua menjadi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 disebutkan jika ketentuan JHT bisa diambil ketika mencapai usia 56 tahun. Lalu minimal kepesertaan adalah 10 tahun dan dapat mengambil sebanyak 10% untuk persiapan hari tua dan pengambilan JHT sebanyak 30% untuk membantu pembiayaan perumahan.
Sedangkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2015 disebutkan bahwa pekerja yang menjadi peserta jaminan BPJS ketenagakerjaan jika mengalami PHK atau mengundurkan diri, atau tidak bekerja lagi, diperbolehkan diperbolehkan untuk menarik saldo JHT nya secara penuh setelah satu bulan terkena PHK, mengundurkan diri dari pekerjaannya tanpa perlu lagi menunggu sampai usia 56 tahun.
Artinya berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2015 pencairan JHT hanya bisa dilakukan oleh orang yang sudah tidak bekerja. Orang yang masih bekerja tidak bisa melakukan pencairan terhadap JHT. Jadi ketika jumlah pencairan JHT meningkat. Maka penyebabnya adalah orang tersebut sudah tidak bekerja, atau terkena PHK.
Dalam akun resmi BPJS Ketenagakerjaan www.bpjsketenagakerjaan.go.id menyebutkan jika hingga saat ini jumlah yang mengajukan pencarian JHT mencapai 75.197 orang. Dan JHT yang sudah dicairkan mecapai Rp 582 miliar. Besaran rata-rata yang diterima oleh peserta sebanyak Rp 2 juta.
75.197 orang bukan jumlah yang kecil. Dan dengan modal sebesar 2 juta itu korban PHK bisa buat usaha apa? Kan semua bahan produksi naik harganya akibat pelemahan rupiah.
Jadi semakin miris melihat kondisi Indonesia sekarang ini. Dan rakyat kecil adalah korban utamanya dari ketidaksiapan pemerintah memimpin negeri.
Mana janji presiden menyiapkan 10 juta lapangan pekerjaan? yang nyata malah sekian banyak rakyat kehilangan pekerjaan!
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H