Dari pengalaman ini patut difikirkan, perlu dilahirkan UU yang isinya mengatur tentang Blue Print membangun Papua, atau Otonomi Khusus Plus tetapi plusnya adalah Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden dan atau Instruksi Presiden yang men de bottle necking dan memperkuat UU Nomor 21/2001 tentang Otonomi Khusus Papua disertai diplomasi luar negeri yang kuat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!