Â
Kemandirian Pangan adalah kemampuan negara dan bangsa dalam memproduksi Pangan yang beraneka ragam dari dalam negeri yang dapat menjamin pemenuhan kebutuhan Pangan yang cukup sampai di tingkat perseorangan dengan memanfaatkan potensi sumber daya alam, manusia, sosial, ekonomi dan kearifan lokal secara bermartabat. (Ayat 3 Bab I Ketentuan Umum  Pasal 1 - Undang-Undang Pangan No 18/2012).
Akhirnya pemerintah memutuskan untuk impor beras dari Vietnam (Kompas.com/Nasional/15 Nopember 2015/Beras Impor Akhirnya Masuk Ke Indonesia). Hal ini terjadi ketika BPS menerbitkan Angka Ramalan II bahwa produksi padi mencapai 74.99 juta ton dengan adanya kenaikan produksi sebesar 5.85% (www.pertanian.go.id/3 Nop 2015/ARAM II, Produksi Padi, Jagung dan Kedelai 2015 Masih Lebih Tinggi Dibanding ATAP 2014). Jika angka produksi padi ini dikonversi, setara dengan sekitar 47 juta ton beras. Dengan konsumsi beras per kapita sebanyak 114.13 kg dan konsumsi beras nasional sebesar 30 juta ton (Kompas.com/3 Okt 2015/Bustanul Arifin/Soal Impor Beras 1.5 Juta Ton), maka masih terdapat kelebihan produksi sekitar 17 juta ton setara beras,
Dengan demikian jelas bahwa produksi beras oleh petani bukan merupakan bagian dari masalah. Produksi padi Indonesia ternyata lebih dari cukup jika tidak dikatakan sebagai surplus. Dan ternyata yang menjadi masalah bukan pada perihal produksi padi, terlepas dari keakuratan data produksi yang dimiliki oleh lembaga-lembaga pemerintah yang berwenang. Terlepas pula dari alasan-alasan yang melatar-belakangi perbedaan dalam cara pengambilan contoh dan pengumpulan data produksi yang secara teknologi juga masih amat tertinggal.
Apakah yang menjadi masalah kemudian terletak dalam pendistribusian beras? Padi yang dipanen oleh petani menempuh jalan panjang untuk sampai kepada rakyat yang mengkonsumsi beras. Gabah basah yang dipanen sebagian di kumpulkan ditingkat pedagang desa sampai pedagang lebih besar yang mungkin memiliki penggilingan padi. Beberapa penggilingan padi mengumpulkan gabah basah secara langsung dari petani/kelompok tani melalui jaringan kelompok tani atau pedagang lokal, dikeringkan secara mekanis dengan mesin pengering. Â
Penggilingan besar yang memiliki pengering mekanis jumlahnya belum terlalu banyak walaupun sudah timbul kesadaran bahwa mutu beras giling terkait erat dengan cara mengeringkan gabah nya. Bagian terbesar dari gabah basah yang dipanen masih diperlakukan secara konvensional, dijemur dibawah sinar matahari. Pemerintah pada saat yang sama mengadakan pembelian beras petani untuk disimpan sebagai cadangan beras nasional. Sampai saat ini pemerintah sendiri masih menemui banyak kendala dalam program pengadaan cadangan pangan  nasional mulai dari harga pembelian pemerintah yang berada dibawah harga pasar, mutu beras yang tidak konsisten, dll. , sehingga pemerintah masih belum memiliki kemampuan untuk menyimpan cadangan beras dalam jumlah yang mencukupi.
Beras dari penggilingan padi kecil atau penggilingan padi digiling secara sederhana dengan mutu yang masih rendah, kemudian dikonsumsi oleh sebagian besar masyarakat umum, termasuk oleh petani itu sendiri. Beras yang diolah oleh penggilingan padi swasta menengah dan besar sering-sering telah menyediakan fasilitas industri pasca-panen yang modern, sehingga dapat menghasilkan beras giling yang lebih bermutu. Sebagian besar penggilingan padi swasta besar menghasilkan beras giling bermutu premium yang di konsumsi oleh sebagian besar masyarakat di perkotaan. Beras kemudian didistribusikan ke pedagang grosir dan eceran untuk kemudian dijual melalui pasar induk beras.Â
Sebagian besar pedagang swasta menjual beras premium nya langsung ke titik-titik penjualan modern seperti supermarket, mall, dll. Jaringan distribusi mulai dari petani yang menanam padi sampai dengan warga masyarakat yang makan beras memang panjang. Banyak hal dapat terjadi disini. Namun disadari bahwa jaringan distribusi yang notabene merupakan jaringan yang memperdagangkan beras  ini biasa nya akan menikmati keuntungan ekonomi yang lebih besar dibandingkan dengan petani yang justru menghasilkan beras.Â
Pemerintah mensinyalir adanya kartel ditingkat jaringan pedagang beras yang memiliki kemampuan untuk mengatur jumlah beras yang didistribusikan dan diperdagangkan, sehingga pada akhir nya dapat mempengaruhi harga jual di tingkat konsumen. Terlepas dari benar tidak nya sinyalemen ini , pemerintah sebaik nya mengambil langkah-langkah agar sebagai pemegang kedaulatan mampu untuk mengendalikan cadangan dan harga beras. Tidak seharus nya kendali atas kommoditas strategis ini tidak dipegang oleh pemerintah. Memang telah menjadi faham yang dianut oleh pemerintah dalam menjalankan ekonomi dan sebagai akibat dari keterlibatan pemerintah dalam format-format perdagangan bebas antar negara, bahkan dunia, untuk memberikan kebebasan bagi perdagangan beras dengan sedikit dan sekedar pembatasan.Â
Agar mampu memegang kendali, maka pemerintah harus memiliki kemampuan untuk menyimpan cadangan pangan d.h.i. beras dalam jumlah yang cukup. Perlu dipertimbangkan pemikiran bahwa menyimpan cadangan beras sebaik nya dalam bentuk gabah kering giling. Infrastruktur yang dibangun dan layak secara teknologi untuk menyimpan cadangan beras yang dimiliki oleh pemerintah, masih terbatas. Nampak nya sudah saat nya untuk mulai membangun infrastruktur dimana cadangan pangan disimpan dalam bentuk gabah. Â
Gabah dapat disimpan lebih lama, tidak terlalu rentan terhadap cuaca tropis dengan kelembaban udara yang tinggi. Disadari bahwa pembangunan infrastruktur membutuhkan pendanaan yang besar, namun sebagai pemerintah seharus nya tidak melulu mempertimbangkan kelayakan finansial atau ekonomis ketika membangun infrastruktur. Infrastruktur pangan seharus nya diperlakukan sebagaimana infrastruktur energi dan transportasi yang kesemuanya meningkatkan perkembangan ekonomi negara.
Jika pemerintah masih harus harus impor beras, apa boleh buat.  Tetapi seyogyanya pemerintah mulai membangun infrastruktur guna menyimpan cadangan pangan dalam jangka yang lebih panjang.   Pihak-pihak yang berusaha menangguk di air keruh ketika timbul masalah dalam persediaan pangan, tentu akan berfikir dua kali jika ingin bermain-main memanfaatkan kesempatan terjadinya kelangkaan pangan.  Pemerintah akan mampu untuk mengendalikan cadangan pangan dan pada giliran nya menjaga kestabilan harga pangan d.h.i. beras sehingga ketersediaan pangan mencukupi bagi rakyat nya.
Tujuan akhir adalah meningkatkan kesejahteraan petani Indonesia yang memang masih belum optimal dicapai sampai dengan hari ini.
15 November 2015
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H