Mohon tunggu...
Bambang Wiguna
Bambang Wiguna Mohon Tunggu... Supir - Tukang Ojek Online

Saya bukan sarjana hukum, tapi rakyat kecil seperti saya sekalipun harus paham hukum. Kita harus sama-sama mengajarkan tentang hukum. Mau menerima masukan hukum, dan mau berbagi ilmu hukum. Karena banyak pihak yang tidak suka kita faham hukum.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Permintaan Maaf Pada PKI

25 September 2024   13:12 Diperbarui: 25 September 2024   13:36 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mahfud MD memperlihatkan dalam akun X nya Vidio Amien Rais yang mengatakan Kepres No. 17 tahun 2022 berisi permintaan maaf pada PKI. Dalam hal ini Mahfud mengatakan "Kepres No. 17 Thn 2022 berisi permintaan maaf Presiden Jokowi kpd PKI itu TIDAK BENAR. Kepres itu hny berisi pengakuan terjadinya pelanggaran HAM Berat atas 13 kasus. Presiden hrs mengakui krn itu adalah keputusan Komnas HAM.." Beliau menyampaikan ini pada tanggal 11 September 2024. 

Selanjutnya  Mahfud menulis "berdasarkan Tap MPR dan UU yang dibuat ketika Bpk masih memimpin MPR, yg berwenang menentukan terjadinya pelanggaran HAM Berat itu adl Komnas HAM. Presiden tdk boleh tidak mengakui. Dan atas langkah Presiden dgn Kepres No. 17/2022 Dewan HAM PBB scr resmi memberi apreasiasi kpd Indonesia.

Sblm Presiden mengeluarkan Kepres 17 tsb. memang ada yg usul agar Presiden meminta maaf kpd PKI tetapi usul itu DITOLAK. Ada juga usul agar Pemerintah menulis ulang sejarah 1965/1966. Ini jg kita tolak. Sebab jika Pemerintah yg menulis sejarah nanti bisa diubah lagi oleh Pemerintah berikutnya. Makanya kita hanya mengatakan, universitas atau lembaga Riset silakan saja menulis sejarah secara ilmiah, dana bisa dari Pemerintah utk riset. Tapi hasilnya tdk hrs merupakan pandangan pemerintah. Sejarah 1965/1966 sdh banyak ditulis dan versinya bermacam-macam. Silahkan kalau mau diteliti lagi scr ilmiah."

Tulisan Mahfud ini mengingatkan saya pada cuitan lama Ronal Christmas 30 September 2015 di akun twitter miliknya dengan nama pengguna @keisavourie ia mengatakan "Apakah kamu tau kalau sekitar sejuta orang Indonesia ditangkap, disiksa dan dibunuh hanya karena dianggap PKI?." Ia melanjutkan "Seandainya memang anggota PKI yang membunuh 7 jendral, ya seharusnya para oknum pembunuh itu saja yang dihukum."dan Kei mempertanyakan "Kenapa harus semua anggota PKI ditangkap, disiksa, dan dibunuh, sampai keluarga-keluarganya?" Opini Kei dalam cuitannya cukup memberikan gambaran pada kita bahwa memang terjadi pelanggaran HAM di masa lalu, terutama pada anggota PKI dan keluarga mereka. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun