Pada tanggal 1 Januari 2024 bapak seklur  mengaku kepada suami nya pembeli bahwa uang untuk membuat surat terpakai. Karena uang untuk membuat surat sudah terpakai. Bapak seklur mencoba meminta uang tambahan sebesar Rp 12.000.000 untuk melanjutkan pembuatan surat. Bahasa nya pak seklur pinjam, dan akan dia kembalikan. Namun suaminya pembeli tanah saya tidak mengabulkannya.
Pada tanggal 10 Januari 2024 Bapak seklur meminta uang Rp 7.500.000 kepada saya untuk melanjutkan pembuatan surat penjualan tanah dengan janji uang ini akan diganti oleh bapak seklur dengan cara bayar sekaligus atau dua tiga kali bayar.
Pada 15 Maret 2024 bapak seklur membayar sebesar uang Rp 500.000, dan pada 2 April 2024 bapak seklur membayar juga uang Rp 500.000 kepada saya sehingga saya pikir bapak seklur telah menyelesai pembuatan surat namun ternyata pada 4 Mai 2024 sewaktu saya menagih uang pembayaran ketiga bapak seklur menyatakan bahwa AJB belum selesai dan uang yang saya berikan sebesar Rp 7.500.000 pada 10 Januari 2024 terpakai juga untuk membayar hutang pribadinya yang lain.
Â
Bapak Sugandi telah membayar lagi pada 7 Mai 2024 sebesar Rp 500.000 Namun yang menjadi permasalahan  adalah dua kali bapak seklur ketitipan uang untuk bayar PPH dan BPHTB di tanah yang sama dan terpakai. Yaitu pada 2 Januari 2024 dan 7 Juli 2022, sehingga pada 15 Mai 2024 saya laporkan beliau ke inspektorat daerah.
Alasan saya melaporkan ke inspektorat daerah dan bukan ke tempat lain adalah karena saya menduga uang yang saya dan pembeli serahkan pada 7 Juli 2022 yang diakui pada 3 Januari 2024 bahwa uang itu terpakai, adalah kasus penggelapan. Karena sesuai dengan pasal 372 KUHP yang berbunyi: "Barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun."
Dan kejadian lain adalah pada saat Pak seklur meminta uang pada 3 Januari 2024 untuk melanjutkan pembuatan surat yang uang nya telah terpakai oleh pak seklur dan pada 4 Mai 2024 pak seklur mengakui uang tersebut terpakai untuk keperluan nya yaitu membayar hutang yang lain, adalah kasus penipuan. Karena sesuai dengan Pasal 378 yang berbunyi, "Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun."
Dan perlu digaris bawahi disini adalah, yang digelapkan dan atau uang hasil tipuan oleh pak seklur adalah uang untuk negara. Yaitu untuk membayar PPH dan BPHTB. Sedangkan pak seklur adalah aparatur sipil negara.
Saya mencabut laporan pada Inspektorat Daerah pada Mengingat pada 27 Juli 2024 karena pada tanggal 24 Mai 2024 Â dia datang mengaku salah, meminta maaf, dan meminta tolong untuk mencabut surat laporan. Surat laporan tersebut berhasil dicabut sebelum surat tugas penyelidikan dibuat.
Demikian cerita saya dalam menyuratkan surat jual beli tanah tidak dihadapan PPAT tapi malah dihadapan bapak seklur. Semoga menjadi pelajaran bagi kita semua, agar membuat surat di jalur resmi saja. Perasaan saya dalam menunggu surat dari awal pemecahan sampai kini masih menunggu AJB adalah kesal, bosan, dan cape nunggu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H