Mohon tunggu...
Bambang Wiguna
Bambang Wiguna Mohon Tunggu... Supir - Tukang Ojek Online

Saya bukan sarjana hukum, tapi rakyat kecil seperti saya sekalipun harus paham hukum. Kita harus sama-sama mengajarkan tentang hukum. Mau menerima masukan hukum, dan mau berbagi ilmu hukum. Karena banyak pihak yang tidak suka kita faham hukum.

Selanjutnya

Tutup

Diary

Uangnya Kepake

5 Januari 2024   11:49 Diperbarui: 5 Januari 2024   11:51 59
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Juli 2022 saya menjual sebagian tanah saya kepada bapak Adi. Pak Adi membelikan tanah itu untuk istrinya. Dibulan itu kami langsung tandatangan AJB. Yang bantu bikin AJB adalah seorang seklur yang saya kenal kerja di kelurahan saya, padahal sudah tidak. Seklur ini sudah pindah ke kelurahan tetangga. September 2022 dilakukan pengukuran oleh orang BPN, setelah itu saya menunggu surat pecah. Saya tidak menanyakan perkembangan surat sampai dibulan keempat. Pertama kali saya tanyakan perkembangan surat sebagai berikut "pak, surat saya sudah pecah?" dan jawaban pak seklur adalah "bulan ini juga pecah. Ternyata lewat bulan. bulan kelima dan bulan keenam pun saya selalu diberi janji manis dan selalu meleset.

Di bulan september 2023 ada kawan saya kasih saran untuk meminta surat tanda terima dokumen dari BPN. Saya langsung minta pak seklur ternyata dia ga punya, tapi foto nya dia dapat itu pun dia minta dulu ke orang BPN. Dan tanggal yang tertera di sana adalah 8 Maret 2023. Tentu saya kecewa karena di bulan July 2022 waktu Pak Seklur minta uang pajak penjual, pajak pembeli, serta komisi menyuratkan alasan nya adalah supaya langsung dikerjakan. Dia bilang tidak suka menunda-nunda pekerjaan.

Pemecahan surat saya terkendala sehingga 21 Desember 2023 saya ke BPN bersama pak seklur, disana dia panggil orang BPN yang selalu dia sebut petugas ukur ternyata bukan. Kontak pertama adalah bagian SK yaitu Rizky, karena dia sulit dihubungi maka pak seklur berganti japri dengan bagian balik nama yaitu Opep. Pak seklur juga memanggil mantan anak buah nya yang sekarang tidak sekantor dengan nya yaitu pak Yunus. Tapi dia juga tidak bekerja di kelurahan saya. Rupanya orang ini lah yang bolak balik ke kelurahan saya ketika ada perbaikan data. 

Saya pernah pakai orang notaris tidak selama ini, dulu saya jual sebagian tanah yang induknya masih tanah yang ini. Pecah tidak sampai dua bulan, PBB jauh lebih besar dari SHM bisa dilengkapi tanpa saya tau itu harus dilengkapi. Kasus yang ini pak seklur bahkan baru tau ada kendala karena PBB jauh hari setelah kami kasih uang. selisihnya delapan bulan. Dulu saya pakai notaris karena pembeli yang menunjuk orang notaris itu yang membuat surat. Pembeli tanah yang baru ini menunjuk pak seklur yang membuat surat, karena kakaknya biasa memakai jasa pak seklur ketika mau membuat surat tanah. Saya tidak tau ternyata pak seklur sudah tidak bekerja di kelurahan saya.

29 Desember 2023 surat selesai pecah, saya memberi tahu Pak Adi. Dia tanya "sudah atas nama istri saya," rupanya dia mengira penyuratan nya sampai balik nama. Padahal sudah dari sebulan yang lalu saya ajak dia panik, dia hanya balas WA saya dengan tulisan "oke, semoga suratnya cepat selesai." Pak seklur dengan Pak Adi tidak pernah bahas soal balik nama, setidak nya didepan mata saya. Saya jelaskan pak seklur baru bisa balik nama jika dia pegang surat pecahan nya, makanya saya suruh pak Adi lunasin dulu. Lalu pada tanggal 1 January 2023 dia kerumah pak seklur. Dia pun kaget, pak seklur mengaku uang pajak pembeli dan penjual terpakai oleh Pak Seklur. Pak seklur minta tambahan uang satu juta rupiah mungkin untuk balik nama.

Pak seklur menjanjikan balik nama empat bulan. Ini jauh dari waktu yang diperkirakan oleh orang BPN waktu saya ngobrol di kantornya. Balik nama itu paling tiga minggu. Jelas waktu empat bulan itu adalah waktu pak seklur mencari uang untuk mengganti pajak pembelian, pajak penjualan, dan biaya-biaya lain nya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Diary Selengkapnya
Lihat Diary Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun