Mohon tunggu...
Bambang SH
Bambang SH Mohon Tunggu... Lainnya - Penulis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Penulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Vonis 9 Tahun Penjara Mantan Menteri KKP Dr Edhy Prabowo SE MA MBA

6 Februari 2022   11:30 Diperbarui: 7 Februari 2022   00:53 294
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam amar putusannya Ketua Hakim pengadilan tipikor Jakarta Albertus Usada SH menyatakan terbukti sah meyakinkan menerima suap sebanyak Rp 2.146 miliar dari Dirut PT Dua Putra Perkasa Pratama Suhardjito (sebagai penyuap Suhardjito di vonis 2 tahun penjara denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan) bertujuan idzin budi daya Lobster  dan idzin ekspor lobster perizinannya dipercepat. Selain dari pada itu Edhy menerima uang miliaran dari pemilik PT Aero Citra Kargo Siswadhi Pratama Loe (divonis 4 tahun penjara sekaligus dieksekusi ke Lapas Tangerang) 

Liputan duet tvOne Kamaratih Purnama Kusuma dan Prima Alvernia dari kraton Yogyakarta---politikus Gerindra Edhy Prabowo di vonis 5 tahun penjara Ajukan banding hukumannya justru diperberat menjadi 9 tahun penjara. 

Hukuman tambahan Edhy Prabowo diwajibkan membayar uang pengganti atas tindakan korupsi yng dilakukan sebesar   Rp 9.58 miliar dan 77 ribu dolar Amerika. Bila uang pengganti tak dibayar maka harta Edhy disita untuk selanjutnya dilelang

Tersangka Amirin Mukminm Sespri angaguta DPR Iis Rosita (istri Edhy Prabowo) dan Ainul Faqih Sespri Edy Prabpwo masing masing dijatuhi  hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan 4 tahun penjara serta denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan, Dikarenakan putusan hukuman telah berkekuatan hukum inkrah maka Jaksa penuntut umum melakukan eksekusi ke Lapas Tangerang.

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun