Mohon tunggu...
Bambang SH
Bambang SH Mohon Tunggu... Lainnya - Penulis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Penulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Eks Gubernur Sulsel Prof Dr Ir H.M Nurdin Abdullah M.Agr Tak Ajukan Banding

5 Februari 2022   15:39 Diperbarui: 5 Februari 2022   18:54 255
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Divonis bersalah dan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana suap korupsi secara bersama sama dan berlanjut. Mantan Gubernur Sulsel Prof Dr Ir H.M Nurdin Abdullah M.Agr (menerima suap dan gratifikasi Rp 13 miliar terkait sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan)  Liputan duet Apa Kabar Indonesia Pagi tvOne Aditya Nugroho dan Prima Alvernia oleh pengadilan Tipikor Makassar dijatuhi vonis 5 tahun penjara subsider 5 bulan kurungan.

Penerima penghargaan "Tokoh Perubahan" dari Harian Umum Republika & mantan Bupati Bantaeng menerima vonis 5 tahun penjara. "Pak Nurdin memutuskan tak ajukan banding menerima vonis 5 tahun penjara" kata penasehat Hukum Nurdin Abdullah, Arman Haris SH. 

Sedangkan si penyuap mantan Sekdis PUTR Sulsel Edy Rahmat dihukum 4 tahun penjara dan kontraktor Agung Sucipto divonia ringan 2 tahun penjara.

sumber

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun