Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis pada ex Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat S.Sos M.M (baru saja membagi bagik mengabarkan an zakat fitrah pada kaum dhuafa) terjaring OTT Bareskrim POLRI & KPK. 7 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.Â
Liputan host Buletin Jatim metro tv Putri Indonesia 2017 Jatim Fatma Ayu Husnasari SH dan si mojang Priangan host Prime Timesnews metro tv Fitri Megantara  mengabarkan--politikus PKB bersama 6 lainnya ditetapkan tersangka kasus suap jual beli jabatan di ligkungan Pemkab Nganjuk. Novi menyuruh paa Camat memberikan uang suap besarnya ber variasi antara Rp 10 juta sampai dengan Rp 150 juta lewat ajudan nya M.Izza Muhtadin bersama atasannya Bupati Novi sebagai penerima suap.
Sebagai pemberi suap Camat Pare Supriono, Camat Tanjunganom Edie Suyato, Camat Berbek Haryanto, Camat Loceet Bambang Subagio dan Tri Basuki Widodo mantan Camat Sukomoro. Barang bukti disita tim penyidik Bareskrim dan KPK uang tunai Rp 647.900.000 disimpan di brankas pribadi Bupati Novi. 8 unit telepon genggam dan satu buku tabungan Bank Jatim atas nama ex Camat Sukomoro, Tri Basuki Widodo.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H