Mohon tunggu...
Bambang SH
Bambang SH Mohon Tunggu... Lainnya - Penulis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Penulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Jaksa Pinangki Sirna Malasari Dihukum 10 Tahun Penjara

15 Maret 2021   23:01 Diperbarui: 15 Maret 2021   23:16 69
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Majelis hakim Pengadilan Tipikor diketuai Ignasius Eko Purwanto SH memvonis pada Jaksa Pinangki Sirna Malasari 10 tahun penjara, dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa cantik terbukti membantu Djoko Tjandra lolos dari putusan pidana yang berkekuatan tetap. Jaksa yang bertugas di Kejakgung juga menerima USD 500 ribu dari terpidana kasus cessie Bank Bali yang menggegerkan ranah hukum nasional.

Yang memberatkan majelis hakim menilai Pinangki berbelit belit dan tidak mengakui perbuataanya. Pinangki menyangkal dan berusaha menutupi keterlibatan pihak pihak la in. Uang pemberian Djoko Tjandra sudah dihabiskan foya foya ke luar negeri. 

Sedangkan tersangka lain dua Jenderal Polisi Irjen Pol Napoleon Bonaparte 4 tahun penjara dan Brigjen Pol Prasetyo Utomo 3.5 tahun penjara. Ketiganya didakwa terlibat langsung  pelarian Djoko Tjandra perkara korupsi cessie Bank Bali.

Aktor utamanya Djoko Tjandra baru sampai taraf penuntutan dan pengacara Anita Kolopaking dan Tonny Sumardi masuk tahap awal persidangan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun