Mohon tunggu...
BamsBulaksumur
BamsBulaksumur Mohon Tunggu... Dosen - BamsBulaksumur

Peneliti Akuntansi Forensik dan Media Sosial

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Apa Iya Buruh Kasar Akan Leluasa Bekerja di Indonesia?

23 April 2020   16:14 Diperbarui: 23 April 2020   16:18 443
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Beredar banyak isu di kalangan masyarakat terutama para pekerja bahwa nanti ketika RUU Omnibus Law Cipta Kerja diterapkan, maka Indonesia akan kebanjiran buruh kasar dari luar negeri?

Apakah benar informasi tersebut? Mari kita ulas satu persatu, biar ingatan kita semakin rasional dan juga agar publik semakin mengerti duduk persoalan terkait tenaga kerja asing.

Omnibus Law Cipta Kerja merupakan sebuah regulasi baru yang intinya adalah penyatuan beberapa perundangan seperti tenaga kerja, perpajakan dan UMKM. Nah, tentulah penyatuan ini dibangun agar tidak terjadi tumpang tindih antara pasal terutama soal ketenagakerjaan.

Nah, dalam regulasi mengenai tenaga kerja ini memang tidak semua diatur dalam Omnibus Law. Dikarenakan ada beberapa regulasi yang mengacu pada UU No 13 Tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan. Artinya ada beberapa pasal yang tidak ada di Omnibus Law bukan berarti dihapus, akan tetapi justru menunjukan bahwa regulasi tersebut tetap mengacu regulasi lama.

Nah, untuk tenaga kerja asing juga dijelaskan dalam Omnibus Law. Dalam regulasi anyar ini penggunaan tenaga kerja asing sangat diperketat. Bahkan seorang tenaga kerja asing (TKA) akan melewati beberapa seleksi agar bisa berkerja di Indonesia.

Adapun beberapa seleksi akan ditujukan kepada tenaga kerja asing. Mulai dari kompetensi yang dimiliki oleh tenaga kerja asing. Artinya bila tidak memiliki cukup komptensi dalam bidang tertentu seorang tenaga kerja asing tidak bisa direkrut.

Untuk melihat kompetensi tersebut, maka tenaga kerja asing harus melampirkan surat sertifikasi dari perusahaan sponsor yang menugasi mereka bekerja di Indonesia. Jadi mana mungkin buruh memiliki surat kompetensi bekerja.

Kemudian, seorang tenaga kerja asing harus mendapatkan surat ijin bekerja dan tinggal di Indonesia. Meski ada beberapa jenis pekerjaan yang memang tidak memerlukan ijin tinggal, seperti diplomat, pengajar vokasi, investor yang membawa investasinya ke Indonesia serta tenaga keagamaan. Selain itu tenaga kerja asing harus memiliki surat ijin bekerja dan tinggal.

Lanjut yak. Seorang tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia harus bisa alih teknologi atau transfer teknologi. Jadi, apabila tidak bisa melakukan alih teknologi tentu seorang tenaga kerja ini tidak layak bekerja di Indonesia. Jadi sangat tidak mungkin seorang buruh kasar bisa bekerja di Indonesia.

Kemudian, ini yang lebih berat yakni tenaga kerja asing harus bisa membayar pajak sebesar 1200 dolar pertahun. Gede sekalikan pajaknya? Jadi mana mungkin seorang buruh kasar bisa membayar pajak sebesar ini.

Beberapa poin diatas sebenarnya sudah cukup jelas bahwa seorang tenaga kerja asing akan sulit bekerja di Indonesia. Apalagi pekerjaanya hanya seorang buruh kasar. Jadi sepakat ya manteman, bahwa bila masih ada yang mengatakan bahwa buruh kasar dari luar negeri bisa bekerja di Indonesia itu sudah pasti HOAX.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun